Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Satpol PP Sinjai Preteli APS dan APK Peserta Pilkada yang Melanggar Ketentuan

badge-check

					Penertiban APS dan APK oleh Personel Satpol PP Sinjai. (Dok. Ist) Perbesar

Penertiban APS dan APK oleh Personel Satpol PP Sinjai. (Dok. Ist)

BERITA.NEWS, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024. Rabu (2/10/2024) malam.

Penertiban APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan Satpol PP jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Terlihat sejumlah titik khususnya wilayah kota Sinjai dipadati APK calon bupati dan wakil bupati.

Salah satunya, disepanjang jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara APK menempel di pohon dengan cara di paku dan diikat kawat besi.

Kasat Pol PP Sinjai, Agung Budi Prayogo mengungkapkan penertiban APK dalam kota Kecamatan Sinjai Utara yang dilakukan oleh Sat Pol PP Sinjai ini berdasarkan Keputusan Bupati Sinjai Nomor 497 Tahun 2024.

Keputusan Bupati tersebut tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 di Sinjai.

Begitupun dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Nomor: 494 Tahun 2024 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

“Kami Dinas Sat Pol PP dan Damkar Sinjai, hanya melaksanakan tugas dan membantu Panwas Pemilu,” kata Agung.

Hal itu kata Agung berdasarkan surat penyampaian dari KPU Sinjai, Nomor: 1556/PL.02.4-SD/7307/2024, yang ditujukan kepada Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, tertanggal 1 Oktober 2024.

Dalam isi surat dari KPU Sinjai, yang ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Makarumpa Bahar meminta Satpol PP dan Damkar Sinjai untuk melakukan penertiban.

“Yang kami tertibkan itu APS dan APK yang pemasangannya diluar dari ketentuan yang berlaku,” tegas Agung.

Penertiban ini serentak dilakukan di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai dengan melibatkan Satpol PP dan Jajaran Bawaslu dan KPU.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai