Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Satgas PASTI Blokir 4.036 Entitas Keuangan Ilegal Periode Januari – Februari 2025

badge-check

					Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderika Widyasari Dewi (dok.) Perbesar

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderika Widyasari Dewi (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) telah menemukan dan memblokir 4.036 entitas keuangan ilegal per 1 Januari- 28 Februari 2025.

Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari total temuan entitas keuangan ilegal ini, paling banyak pinjaman online (Pinjol) tidak berizin sebanyak 3.517 entitas.

“Ada 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, terus terang memang ada yang bisa kita follow up teman-teman terutama yang penawaran
investasi ilegal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Friderica mengatakan aktivitas keuangan ilegal ini terdapat beberapa aplikasi yang sulit di tindaklanjuti, apalagi server luar negeri.

Baca Juga :  Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

“Susah kita trace karena ini seperti aplikasi ditutup buka lagi. Tapi kebanyakan kalau yang menawarkan investasi ilegal di beberapa daerah sudah kita tangani bersama dengan polisi. Seperti di NTT kemudian di NTB, Sumatera Selatan,” ungkapnya.

Menurutnya, kebanyakan temuan SATGAS PASTI soal aktivitas keuangan ilegal di daerah menawarkan investasi.

“Ini juga di musim menjelang lebaran ini ini juga banyak sekali aduan-aduan yang masuk ya kepada kita karena memang orang itu sangat butuh uang cash ya di di saat seperti ini ya ini banyak sekali orang-orang yang terkena skema-skema penipuan,” ungkapnya.

Berdasarkan data SATGAS PASTI OJK ada 3.517 aplikasi, website, konten ilegal yang telah diblokir, 117 rekening bank, 1.330 nomor telepon/ WhatsApp. Total ada 17.019 pengaduan yang masuk.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Road To Pekan Reksa Dana, APRDI dan OJK Perkuat Sosedu Bersama Media di Makassar

17 April 2026 - 20:50 WITA

Gabungan BPR Disetujui, OJK Targetkan Industri Lebih Sehat dan Efisien

16 April 2026 - 09:51 WITA

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Trending di Nasional