Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI Bogor

badge-check

					Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa. Perbesar

Foto Arsip - Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang di PN Jakarta Tumur dengan tuntutan enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

BERITA.NEWS, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Maling Ternak Menggila Jelang Iduladha! 6 Ekor Sapi Warga Bulukumba Digondol Maling

29 April 2026 - 23:13 WITA

pencuri sapi

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman
Trending di Hukum dan Kriminal