Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Resmob Polres Luwu Bongkar Kasus Curanmor, Motor Ditemukan di Wajo

badge-check

					ilustrasi: net Perbesar

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap seorang lelaki yang diduga terlibat, pada Senin (15/11/2021).

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu.

Kasus pencurian motor itu terjadi pada 5 April 2021.

Saat itu, korban PA (45) warga Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu menuju ke lokasi tambak ikan miliknya dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu korban memarkir motornya di pinggir pematang tambak, kemudian menuju ke rumah tambak miliknya.

Sekitar pukul 17.00 WITA, saat akan kembali pulang, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi parkiran.

Korban yang mengaku mengalami kerugian sekira Rp10 juta, selanjutnya melapor ke Polsek Ponrang.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh di lapangan bahwa terduga pelaku berinisial AT (16) telah melarikan diri setelah melakukan pencurian dan mengetahui kalau salah seorang temannya yakni YO telah diamankan oleh polisi.

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

“Sehingga menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku AT hingga akhirnya di ketahui kalau AT berada di rumah neneknya,” ujar Jon.

Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk barang bukti sepeda motor ditemukan di daerah Siwa, Kabupaten Wajo.

“Dari hasil interogasi bahwa pelaku AT mengakui kalau benar dirinya yang telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan YO dan ID yang masih (DPO), dimana barang bukti tersebut kemudian dijual oleh ID ke Wajo,” ujar Jon.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas AKBP Fajar Dani Susanto.

  • Muh Asri

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal