BERITA.NEWS, Gowa–Aksi membahayakan pengguna jalan dan meresahkan warga yang dilakukan oleh sekelompok pengendara sepeda motor di Jalan Tumanurung dan Masjid Raya Syech Yusuf Kabupaten Gowa akhirnya diamankan polisi, pada Jumat 11 Desember 2020 sekira pukul 23.30 Wita.
Aksi ugal-ugalan dengan pamer aksi freestyle atau standing standing atau jamping saat berkendara sepeda motor itu tak ayal membuat pengguna jalan lain geram karena membahayakan pengguna lainnya.

Asyik Freestyle yang dilakukan sekelompok remaja itu pun akhirnya viral dan membuat Kepolisian Resor (Polres) Gowa terjun langsung melakukan pengamanan.
Dari aksi membahayakan itu, UPRC Tubarania Satuan Sabhara Polres Gowa akhirnya mengamankan 4 remaja yang kedapatan sedang tengah asyik standing-standing di Jalan. Tak hanya mengamankan keempat remaja dan sepeda motornya tetapi polisi juga mendapati sebuah parang yang dibawa salah seorang dari remaja tersebut.
“Pada malam tadi ada 4 remaja kami amankan, setelah kita periksa dan ada juga ditemukan 1 buah parang (golok). Atensi dan perintah untuk menindak para pelaku aksi Frestyle dan balapan liar ini langsung dari Bapak Kapolres Gowa,” ujar Danru II Tubarania Sat Sabhara Polres Gowa Aiptu Murtala Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Desember 2020.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, bahwa penindakan yang dilakukan terhadap remaja tersebut sesuai dengan adanya laporan masyarakat yang diterima tentang adanya hal yang membahayakan pengguna jalan dan resahkan warga lainnya.
“Sesuai dengan adanya laporan masyarakat yang kami terima, bahwa dilokasi tersebut kerap terjadi aksi balapan liar dan juga standing-standing yang tentunya sangat membahayakan nyawanya dan nyawa pengguna jalan, sehingga anggota ke lokasi tersebut demi menciptakan rasa aman kepada masyarakat dan bagi pengguna jalan lainnya,” kata Budi
Budi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku pengganggu Kamtibmas dan akan tindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.
“Apapun itu selama mengganggu kamtibmas di Gowa maka kami akan tindak sesuai prosedur,” katanya
Adapun dari kelima sepeda motor yang diamankan, kata Budi, salah satu dari remaja tersebut ditemukan senjata tajam jenis parang. Akhirnya keempat remaja dan sepeda motor serta parang tersebut diamankan di Mapolres.
“Untuk keempat remaja tersebut masih kami periksa di Polres gowa guna proses hukum lebih lanjut,” kata Budi
Lebih jauh, Budi menambahkan bahwa bagi remaja yang ketangkap balapan liar di Kabupaten Gowa. Dia akan memerintahkan jajarannya untuk tak melepaskan kendaraan sepeda motor tersebut hingga usai malam tahun baru.
“Demi mengurangi kegiatan-kegiatan remaja yang membahayakan saat malam pergantian tahun baru, seluruh kendaraan yang diamankan akan dilepaskan setelah tahun baru dengan pertimbangan bahwa saat ini kita masih dalam situasi pandemic,” tegas mantan Kapolres Parepare ini. (Sup)
![]()
























