Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Rektor UNM Prof Karta Nonaktif  hingga Proses Hukum Rampung

badge-check

					Kampus UNM (int) Perbesar

Kampus UNM (int)

BERITA.NEWS,Makassar- Universitas Negeri Makassar (UNM) Makassar menegaskan pemberhentian sementara Rektor Prof Dr Karta Jayadi hanya sementara waktu sambil menunggu proses hukum yang sementara berjalan.

Penegasan ini disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM Makassar, Prof Dr Syahruddin Saleh di Makassar, Selasa (4/11).

Syahruddin membenarkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdikti Saintek) sudah menunjuk Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM Makassar. Farida bertugas mulai Selasa, 4 November hari ini sampai proses hukum Prof Karta kelar.

“Prof Karta masih Rektor UNM. Cuma statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan Prof Farida,” katanya.

Syahruddin juga mengajak semua pimpinan dan dosen di lingkup UNM untuk tetap fokus pada tanggung jawab kita pada tugas-tugas.

“Tidak perlu resah atau berasumsi atau bahkan bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang terjadi. Tugas kita adalah mengabdi pada negara sebagai ASN,” katanya lagi.

Baca Juga :  Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

Syahruddin menambahkan penunjukan plh bukan berarti penggantian rektor. Ini adalah prosedur standar agar suatu organisasi tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

“Penunjukan plh ini untuk membuat semua proses akademik dan organisasi dapat tetap berjalan dengan efisien, efektif, dan objektif pada saat seorang pejabat sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.

Menurut dia hasil pemeriksaan inilah yang nanti akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa memang bersalah atau tidak.

“Jika tidak bersalah, maka dapat dipulihkan namanya dan kembali menduduki jabatan. Jika bersalah, maka akan ada proses selanjutnya ,” katanya lagi.

Sekadar diketahui kasus ini berawal dari laporan dosen UNM berinisial QDR yang melaporkan Rektor UNM ke Polda Sulsel, Agustus lalu. Rektor UNM diduga melakukan pelecehan seksual melalui chating whatsapp 2022 lalu.

Polda Sulsel sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Rektor dan pelapor sudah memberi kesaksian. Sejumlah saksi ahli juga sudah diundang memberikan keterangan. Polda Sulsel sisa mengumumkan hasil penyelidikannya tersebut. (Rils/*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

24 April 2026 - 17:54 WITA

Munafri Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

24 April 2026 - 14:09 WITA

Hadiri Rakor Strategi KIE, Wali Kota Munafri Tegaskan Komitmen Atasi Sampah Makassar

23 April 2026 - 19:35 WITA

Trending di Makassar