Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Ratusan CJH Sinjai Terancam Batal Berangkat, Aturan Baru Kementerian Haji Bikin Heboh dan Picu Protes

badge-check

					Pelepasan Calon Jamaah Haji Sinjai Tahun 2025. (Foto: Istimewa) Perbesar

Pelepasan Calon Jamaah Haji Sinjai Tahun 2025. (Foto: Istimewa)

BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sinjai. Sekitar 220 calon jamaah haji (CJH) yang dijadwalkan berangkat tahun 2026 terancam batal berangkat setelah Kementerian Haji dan Umrah menetapkan aturan baru yang menyamaratakan masa tunggu menjadi 26 tahun.

Perubahan mendadak ini membuat banyak jamaah kecewa dan protes. Pasalnya, seluruh proses administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga pengajuan visa sudah rampung hingga 95 persen.

Berdasarkan informasi yang diterima Berita.News, pembagian kuota di tingkat provinsi membuat Kabupaten Sinjai hanya mendapat jatah keberangkatan 19 orang jamaah tahun depan.

Kebijakan yang disebut sejumlah jamaah sebagai langkah “ugal-ugalan” ini pun menyulut gelombang protes.

Salah satu calon jamaah, AK, bahkan mengaku telah ikut membuat dan menandatangani petisi online sebagai bentuk kekecewaan terhadap keputusan tersebut.

“Kami sudah menunggu bertahun-tahun, semua persiapan hampir selesai. Tapi tiba-tiba aturan berubah begitu saja. Kami sangat kecewa,” ungkap AK, Kamis (12/11/2025).

AK berharap aturan tersebut tidak langsung diberlakukan tahun depan, melainkan melalui masa sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau pun ada perubahan, sebaiknya disosialisasikan dulu di 2026, lalu diterapkan di 2027 tanpa mengorbankan jamaah yang sudah siap berangkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Haji Kemenag Sinjai, Kamriati Anies, membenarkan adanya penyesuaian masa tunggu nasional yang kini diratakan menjadi 26 tahun.

“Sebelumnya masa tunggu di Sinjai hanya sekitar 14 tahun. Tapi setelah aturan baru diterapkan, otomatis menjadi 26 tahun,” jelasnya.

Ia juga menyebut, kuota jamaah haji Sinjai tahun 2026 baru terpenuhi 80 persen, yaitu sekitar 198 orang, sambil menunggu pengumuman resmi 100 persen dari provinsi.

Meski aturan baru ini diterapkan di tingkat nasional, pelaksanaan haji di Kabupaten Sinjai tetap berada di bawah tanggung jawab penuh Kemenag.

Kepala Kemenag Sinjai, Faried Wajedi, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses persiapan keberangkatan jamaah sesuai tahapan yang sudah dijadwalkan.

“Kami tetap fokus pada verifikasi dokumen, foto paspor, dan pengambilan biometrik. Semua proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya kepada wartawan di Sinjai beberapa hari lalu.

Hingga kini, jumlah pendaftar haji di Sinjai telah mencapai 6.112 orang, jauh melebihi kuota yang tersedia.

Para calon jamaah berharap pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan ini agar tidak merugikan ribuan umat yang telah menunggu dengan penuh harap.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai