Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Rapat dengan Komisi II, KPU Usul Mantan Koruptor tak Boleh ikut Pilkada

badge-check

					 KPU rapat dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin). Perbesar

KPU rapat dengan komisi II DPR RI. (BERITA.NEWS/Muhammad Srahlin).

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (11/11/2019).

Dalam pemaparannya, KPU awalnya menjelaskan akan ada beberapa syarat yang diganti dan dihapus oleh KPU. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi soal terpidana yang mencalonkan diri di pilkada.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengusulkan penambahan syarat pada calon kepala daerah. Syarat baru itu adalah mantan koruptor dilarang maju di pilkada. Hal itu akan tertuang di PKPU.

“Kan ada perubahan syarat calon yang lain adalah Pasal 1 huruf h (terkait) larangan mencalonkan diri bagi mantan bandar narkoba atau mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Ini dalam PKPU sebelumnya sudah ada,” kata Evi saat rapat dengan komisi II DPR RI.

“Kemudian kami menambahkan, bagi mantan terpidana korupsi, dengan alasan adalah untuk memberikan pilihan calon kepada masyarakat yang bebas korupsi,” jelas Evi Novida dihadapan Anggota DPR RI.

  • Muhammad Srahlin

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

Ikbal, Sosok Muda yang Curi Perhatian di Pencalonan BPD Kareloe Jeneponto

16 April 2026 - 19:54 WITA

calon bpd

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Trending di Nasional