BERITA.NEWS, Bone – Kepolisian Republik Indonesia Polres Bone melalui Satuan Narkoba menangkap dua kurir narkoba jaringan internasional di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattingnge.
Dua pelaku diamankan masing-masing, AE dan DS. Selain itu diamankan pula barang bukti berupa, satu ball sabu ukuran besar, satu ukuran sedang dan satu ukuran kecil serta satu motor dinas merek Suzuki Smash dengan nomor polisi dengan nomor polisi DD 4847 WW.

“Motor ini kami jadikan barang bukti karena digunakan pelaku menjual narkoba. Pelaku yang menggunakan adalah DS merupakan kerabat dari sekdes yang menguasai motor tersebut,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIK MSi di Mapolres Bone, Rabu 6 Oktober 2021.
Adapun pasal yang akan disangkakan,pasal 114 (2) pasal 122 (2) Jo pasal 132 (1) Uu Ri no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 13.000.000.000.
“Selanjutnya anggota kami masih melakukan pengembangan. Setelah dimintai keterangan, dari pengakuannya hanya dipinjam. Dalam pengungkapan kasus ini ada dua pelaku merupakan kurir internasional diamankan diantarnya berinsial AE dan DS. Keduanya di tangkap di Desa Itterung,” tutupnya.
Andi Afriandi
![]()





























