Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pemulung yang Lakukan Pencurian dengan Modus Cungkil Jendela Rumah

badge-check

					Resmob Polres Pangkep Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan. (Istimewa). Perbesar

Resmob Polres Pangkep Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Pangkep–Jajaran Kepolisian Resor Pangkep mengamankan seorang pemulung bernama Ardi alias Da’di yang diduga telah melakukan pencurian yang disertai dengan pemberatan.

Pemuda 21 tahun itu merupakan warga
Jalan Adiyaksa Kecamatan Panakukkang Kota Makassar yang dilaporkan telah melakukan tindakan pidana pencurian di dua kabupaten Pangkep.

Kasubdit IV Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto yang dikonfrimasi mengatakan, bahwa terduga pelaku tersebut merupakan pemulung yang melakukan pencurian di Pangkep dan melarikan diri ke Polman.

“Penangkapan terhadap pelaku di lakukan oleh anggota Resmob Polres Pangkep dibantu dengan Resmob Polres Polman. Terduga pelaku ini ditangkap diamankan berdasar pada laporan polisi di wilayah hukum Polres Pangkep,” kata Supriyanto kepada BeritaNews, Selasa 9 Februari 2021.

Ia menerangkan, penangkapan terhadap Da’di saat Anggota Resmob Pangkep berkoordinasi dengan Resmob Polres Polman saat pelaku telah diketahui keberadaannya usai kabur.

“Setibanya di Polman Tim Resmob Polres Pangkep berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Polman bahwa d
terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep sedang berada di wilayah hukum p
Polres Polman,” katanya.

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

Suprianto lanjut menerangkan, bahwa Resmob Polres Pangkep pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan tempat dimana diduga Da’di bersembunyi hingga akhirnya didapatkan informasi bahwa Da’d sedang berada di rumah kosnya.

“Tim yang tergabung Resmob Polres Pangkep dan Resmob Polres Polman langsung menuju ke tempat kosnya dan pada saat sampai di rumah kosnya dan akhirnya pelaku berada di dalam berhasil diamankan,” terang Kompol Suprianto.

Kepada Polisi, Da’di mengaku telah melakukan pencurian dengan masuk kedalam rumah korban dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban.

“Pelaku mengakui bahwa masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil jendela depan rumah korban menggunakan obeng plat dan masuk mengambil barang milik korban,” kata Supriyanto.

“Selain itu, Da’di diketahui juga telah kerap melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Pangkep bersama dengan satu rekannya yang masih buron yakni, MD,” sambungnya (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal