Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa, Barang Dipesan di Makassar

badge-check

					Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa. (Istimewa). Perbesar

Polisi Tangkap Bandar dan Pengedar Sabu di Gowa. (Istimewa).

BERITA.NEWS, Gowa–Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut mengedarkan barang haram itu di pedesaan di Kabupaten Gowa.

Dua diantara pelaku itu yakni SJ 25 tahun dan RJ 32 tahun merupakan pengedar. Sementara SL 39 tahun adalah bandarnya. Ketiga pelaku itu merupakan warga Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonririta, Kecamatan Biringbulu.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal  informasi dari warga yang resah dengan adanya transaksi sabu di daerah tersebut.

“Informasi awalnya kami peroleh dari warga setempat bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah itu sehingga Satuan Narkoba Polres Gowa bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku,” kata Tambunan saat merilis kasus tersebut dihadapan awak media pada Rabu 10 Februari 2021.

Tambunan menerangkan, bahwa para pelaku tersebut menggunakan rumah tinggal sebagai tempat melakukan transaksi dengan modus memperjualbelikan sabu melalui pesanan via telepon kemudian para pelanggan datang ke rumah dan dilakukan transaksi.

“Ketiga pelaku ini berhasil diamankan dihari yang sama pada tanggal 8 Februari 2021dan waktu yang berbeda . Dua diantara pelaku merupakan pengedar berinisial SJ yang menguasai sabu seberat 0.48 gram dan, RJ yang menguasai sabu seberat 3,34 gram,” ungkapnya

Baca Juga :  ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

“Kemudian untuk seorang pelaku lainnya merupakan bandarnya  berinisial  SL dengan menguasai sabu seberat 70,94 gram,” sambung Tambunan

Kepada polisi, SL mengaku, mendapatkan sabu tersebut dari bandar besar yang ada di kota Makassar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening lalu kurir sang bandar besar menemui tersangka SL di wilayah Takalar.

“Bandar sabu membeli sabu seharga Rp. 1.200. 000/ gram di Makassar selanjutnya para pengedar memesan kepada sang bandar dengan harga Rp.200 ribu lalu dijual ke petani seharga Rp 300 ribu,” katanya

“Jadi dalam sebulan pelaku mampu memesan 20 gram dan bila stok mulai habis sang bandar kembali memesan kepada bandar besar yang ada di Makassar, ” imbuhnya

Sementara itu, kata Tambunan, dua pengedar yakni SJ dan RJ mendapatkan sabu dari sang bandar kemudian menjual sabu itu seharga Rp.300 ribu per sashet kepada para petani.

“Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan dari ketiga pelaku yakni seberat 74,76 gram,” ungkap Tambunan.

“Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati,” terang AKP M Tambunan.(*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal