Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Truk di Bekasi, Sudah Beberapa Kali Beraksi

badge-check

					Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian truk di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah Perbesar

Polsek Setu Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian truk di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BERITA.NEWS, Bekasi – Petugas kepolisian meringkus komplotan pencuri truk yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, usai menerima laporan kehilangan dari pemilik truk.

“Korban warga Kampung Serang, Desa Taman Rahayu melaporkan kehilangan truk miliknya saat diparkir di sebuah lahan kosong,” kata Kapolsek Setu AKP Mukmin, di Bekasi, Jumat (6/8/2021).

Kendaraan bak truk jenis Colt Diesel bernomor polisi T 8486 C hilang satu jam setelah diparkir, usai mengangkut sampah dan ditinggal korban pulang ke rumah untuk makan malam.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/8) pukul 19.00 WIB. Saat itu korban hendak kembali ke truknya namun sudah hilang,” katanya.

Berbekal laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi terkait keberadaan truk tersebut.

“Dari situ kami berhasil menangkap saudara S dengan barang bukti bagian truk yang hilang,” katanya.

Saat diminta keterangan, pelaku S mengaku membeli bagian truk tersebut dari saudara N yang mengaku membeli truk itu dari saudara R.

Baca Juga :  34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

“Petugas melakukan pengejaran dan menangkap tersangka R bersama satu pelaku lain berinisial A. Keduanya mengakui telah melakukan perbuatan pencurian truk tersebut,” katanya.

Mukmin mengungkap modus kedua pelaku sebelum melancarkan aksinya adalah menggandakan kunci kontak truk incarannya yang tengah terparkir di lahan kosong dengan posisi kunci masih menggantung.

“Jadi mereka duplikatkan dulu, setelah diduplikat besok atau hari berikutnya itu langsung mereka ambil,” ujarnya pula.

Setelah sukses menggasak truk, kedua pelaku lalu menjualnya ke tersangka N yang kemudian memotong-motong bagian truk mulai mesin, bak, hingga bagian lainnya sebelum dijual ke S.

“S membeli bagian bak truk ke penadah itu seharga Rp7,5 juta. Sedangkan bagian truk lainnya dijual ke pembeli lainnya. Kami masih cari pembeli bagian-bagian truk lainnya. Harga jual tertinggi pada bagian mesin yang masih kami lakukan pencarian kepada pembeli mesin tersebut,” katanya lagi.

Para tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa dengan hasil penjualan mencapai ratusan juta rupiah.

Komplotan pencuri truk itu dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal