Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kerusuhan DPRD, Polisi: Tak Ada Toleransi untuk Anarkis

badge-check

					Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar. (Foto: Istimewa/ Humas) Perbesar

Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar. (Foto: Istimewa/ Humas)

BERITA.NEWS, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

Hal tersebut terungkap dalan konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Kegiatan itu dipimpin Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DPRD Provinsi, sementara 15 lainnya terkait peristiwa DPRD Kota Makassar.

Dari jumlah itu, enam orang di antaranya berstatus anak di bawah umur.

“Semua pelaku, baik dewasa maupun anak, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi bagi tindakan anarkis,” tegas Didik.

Baca Juga :  Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

Untuk kasus DPRD Provinsi, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Sementara kasus DPRD Kota Makassar lebih berat. Para tersangka dijerat tambahan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Barang bukti juga diamankan dari dua lokasi. Dari DPRD Provinsi, polisi menyita batu, balok kayu, besi, bambu, beberapa unit ponsel, dan rekaman CCTV.

Sedangkan dari DPRD Kota Makassar, barang bukti yang ditemukan antara lain sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, hingga mobil hasil curian.

Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menegaskan jumlah tersangka masih bisa bertambah.

“Proses pengembangan perkara terus berjalan. Tim mendalami kemungkinan adanya aktor lain,” ujarnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana, mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Jangan terprovokasi isu liar. Serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian,” katanya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal