Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Polda Segera Launching Aplikasi Pelaporan Korupsi, LAKSUS: Terobosan Luar Biasa

badge-check

					Polda Segera Launching Aplikasi Pelaporan Korupsi, LAKSUS: Terobosan Luar Biasa Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel segera melaunching aplikasi tata cara pelaporan tindak pidana korupsi.

Aplikasi ini akan lebih memudahkan masyarakat melayangkan pelaporan serta memantau perkembangan penyelidikan serta penyidikan sebuah perkara korupsi yang sedang ditangani. Selain itu, juga bertujuan untuk meminimalisir pelaporan yang berujung pada fitnah atau tindakan pencemaran nama baik serta adanya perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.

Aplikasi tersebut,  dapat diakses melalui APP store dan Play Store. Masyarakat akan mudah mengaksesnya, dengan persyaratan awal dan wajib, memasukkan KTP, alamat jelas serta mengirimkan surat elektronik dengan lampiran dokumentasi sekiranya ada.

Rencana launching aplikasi ini terkuak dalam Forum Discusion Grup yang digelar di Mapolda Sulsel, Rabu (18/08/2021). Launching akan dilakukan akhir bulan Agustus.

Hadir dalam diskusi ini, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Widoni Fedri SIK MH, Kasubdit III, Kompol Fadli SH, SIK MSi, aktivis LSM Antikorupsi, perwakilan pengusaha serta unsur pemerintah.

Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar yang hadir dalam diskusi tersebut menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi terobosan Ditkrimsus Polda Sulsel. Menurut Muh Ansar, inovasi cerdas ini sekaligus merupakan implementasi yang kongkrit dalam pelibatan peran serta masyarakat, seperti yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).

“LAKSUS sangat mengapresiasi terobosan ini. Kami siap membantu Polda Sulsel untuk mengoptimalkan serta memaksimalkan aplikasi ini. Terobosan ini juga merupakan bukti nyata tentang tranparansi Polda Sulsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Muh Ansar

Muh Ansar juga meminta agar semua stakeholder yang ada mendukung penuh serta berperan aktif untuk memaksimalkan program aplikasi yang akan dilaunching Polda Sulsel.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Sipropam Polres Maros Ingatkan Personel Bijak Bermedsos

27 April 2026 - 10:10 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar