Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

PN Makassar Tolak Gugatan YW UMI ke Basri Modding, Tuduhan Penggelapan

badge-check

					Tim Kuasa Hukum Eks Rektor UMI Prof Basri Modding paparkan putusan pengadilan negeri (PN) Makassar (dok) Perbesar

Tim Kuasa Hukum Eks Rektor UMI Prof Basri Modding paparkan putusan pengadilan negeri (PN) Makassar (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan bahwa mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI), Basri Modding tidak bersalah atas tuduhan penggelapan dana yang diajukan Yayasan Wakaf (YW) UMI, Kamis (29/08/2024).

Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, dengan Nomor Perkara: 112/Pdt.G/2024/PN Mks. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak beberapa bulan terakhir, di mana Prof. Basri Modding dituduh menggelapkan dana Rp 11 M selama masa jabatannya sebagai Rektor UMI.

Pihak yayasan dan Universitas menuduh Basri Modding telah melakukan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana universitas untuk kepentingan pribadi.

Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Makassar, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pengguggat (Yayasan UMI) dianggap Hakim bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard).

Kuasa hukum Prof. Basri Modding, Muhammad Nur menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan karena penggugat gagal membuktikan tuduhan yang diajukan.

Pihak UMI dan yayasan hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.

Baca Juga :  Tanpa Konflik, Penertiban Lapak di Tallo Berjalan Tertib

“Kemarin Kamis sudah ada keputusan dari PN Makassar, gugatan tidak diterima. Menurut kuasa hukum, dari fakta persidangan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat.

Membuktikan itu kan kewajiban penggugat terkait kerugian UMI sebesar Rp11 miliar sekian itu,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Muhammad Nur, kuasa hukum Prof. Basri Modding, juga mengungkapkan dugaan bahwa kasus ini sejak awal bermuatan politik, dengan tujuan untuk melengserkan kliennya dari jabatan rektor.

“Karena ada indikasi memang sasarannya pak rektor untuk dilengserkan. Dibuatkan segala macam cara untuk dilengserkan,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu, pihak Prof. Basri Modding meminta agar pihak kampus UMI maupun yayasan membersihkan nama baiknya di masyarakat dan melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Permintaan klien kami, pihak UMI melakukan presscon memulihkan nama baik beliau, supaya pemberitaan sebelumnya tidak liar, pihak rektorat yayasan dan melakukan permintaan maaf secara terbuka,” pungkasnya.

Dengan putusan ini, Prof. Basri Modding secara resmi dinyatakan bebas dari segala tuduhan. Saat ini, ia menunggu tindakan dari pihak yayasan UMI untuk segera mengadakan konferensi pers guna memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan yang tidak terbukti ini.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar