Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pesan Gubernur Sulsel: Pengunjuk Rasa Tahan Diri dan Polisi Jangan Represif

badge-check

					Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Perbesar

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

BERITA.NEWS, Makassar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) secara tegas minta aparat kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif kepada massa aksi pengunjuk rasa tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

NA mengatakan semua pihak supaya bisa menahan diri, khususnya massa aksi untuk tetap mematuhi aturan dan tata tertib selama melakukan aksi unjuk rasa tidak ada tindakan anarkis, begitupun kepada aparat untuk tidak melakukan tindakan represif.

Aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar sudah berjalan selama tiga hari berturut-turut. Para demonstran terus meluapkan kekecewaan atas keputusan DPR RI yang mensahkan RUU Cipta Kerja tersebut. Hanya saja tak satupun anggota DPRD Sulsel menerima aspirasi mereka.

“Kepada petugas kepolisian dari lubuk hati yang paling dalam saya sangat berharap bisa menjaga sindu rasa ini dan saya meminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan represif atau kekerasan demi terciptanya suasana yang kondusif,” ucap NA, Kamis (8/10/2020) malam.

Baca Juga :  SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

NA mengatakan sebagai Gubernur sangat mengapresiasi aksi unjuk rasa para mahasiswa dan buruh terhadap gugatan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebutnya kontroversial.

“Tentu sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan menyikapi kondisi terkini dengan penolakan Undang-undang Omnibus Law kami sangat menghargai aksi unjuk rasa ade-ade mahasiswa dan para buruh,” ujarnya.

Diketahui, dari catatan Koalisi Advokat Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar mencatat ada 150 orang yang ditangka aksi demonstrasi tersebut. Adapun aduan keluarga/kerabat yang ditangkap. Ada 14 mahasiswa, 2 pekerja/buruh, 6 pelajar anak dibawa umur.

. ANDI KHAERUL

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel