Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Sinjai

Perusahaan Tak Bayar THR? Diskopnaker Sinjai Buka Posko Pengaduan untuk Pekerja

badge-check

					Ilustrasi Pembayaran THR. [Foto: Int/ Genpi] Perbesar

Ilustrasi Pembayaran THR. [Foto: Int/ Genpi]

BERITA.NEWS, Sinjai — Kabar penting bagi para pekerja di Kabupaten Sinjai menjelang Idulfitri 2026. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Sinjai memastikan akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami masalah pembayaran dari perusahaan.

Posko tersebut disiapkan untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala terkait hak mereka menjelang hari raya.

Kepala Diskopnaker Sinjai, Ramlan Hamid, mengatakan posko pengaduan akan dibuka sekitar 10 hari sebelum Idulfitri dan berlokasi di Kantor Diskopnaker Sinjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, tepat di samping kiri Kantor Dinas Pariwisata.

“Insyaallah kami siapkan posko pengaduan di kantor Diskopnaker. Biasanya dibuka sekitar 10 hari sebelum Idulfitri,” kata Ramlan kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, posko tersebut terbuka bagi seluruh pekerja yang ingin melaporkan persoalan terkait pembayaran THR, baik pekerja sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi kalau ada pekerja yang belum menerima THR atau ada masalah terkait pembayaran, bisa melapor ke posko pengaduan tersebut,” ujarnya.

Ramlan juga mengungkapkan bahwa surat edaran Bupati Sinjai terkait pembayaran THR saat ini masih dalam proses dan akan segera diterbitkan sebagai pedoman bagi perusahaan maupun instansi.

Sementara itu, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sinjai memastikan THR bagi aparatur pemerintah daerah akan segera cair.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sinjai, Andi Ilham Abubakar, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp27,5 miliar untuk pembayaran THR.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai.

Menurutnya, besaran THR yang akan diterima aparatur setara dengan satu kali gaji.

“Besaran THR yang diterima sama dengan gaji,” kata Ilham kepada wartawan.

Penerima THR tersebut meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu (PPPK PW), serta anggota DPRD Kabupaten Sinjai.

Meski anggaran telah disiapkan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk proses penyalurannya.

“Seluruh kebutuhan anggaran sudah disiapkan, namun penyalurannya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Belum Tuntas Dugaan Korupsi PDAM, Kajari Sinjai Malah Dipindah! Segini Harta Kekayaan Mohammad R Bugis

14 April 2026 - 14:11 WITA

harta-kekayaan

Breaking News! Kajari Sinjai Resmi Dipindah, Nasib Kasus Korupsi PDAM Menggantung

14 April 2026 - 12:53 WITA

mutasi

Mutasi Besar-besaran di Polres Sinjai! Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru yang Dilantik

14 April 2026 - 09:39 WITA

sertijab

Operasi Mendadak di Sinjai, Pedagang Pasar Mannanti Kaget Saat Rokok Ilegal Disapu Bersih

13 April 2026 - 13:33 WITA

rokok-ilegal

Beredar Kabar Camat Beri Izin, Tokoh Masyarakat Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pengobatan Puang Risal

11 April 2026 - 18:44 WITA

dukun-viral
Trending di Sinjai