Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pertamina Sanksi Tegas SPBU Jual BBM Subsidi Pakai Jerigen

badge-check

					Ilustrasi Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen. (ist) Perbesar

Ilustrasi Pembelian BBM Subsidi Menggunakan Jerigen. (ist)

BERITA.NEWS, Makassar – PT Pertamina mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya penimbunan BBM Subsidi di Kabupaten Takalar. Akan beri sanksi tegas jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jika melanggar, Sabtu (13/05/2023).

Sebagaimana pemberitaan di media massa bahwa dicurigai telah terjadi penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen di SPBU 74.922.47 Panaikang kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan di SPBU 74.922.01 Tepo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Fahrougi Andriani Sumampouw area manager comm, rel dan CSR Pertamina Para Niaga Sulawesi mengatakan meniagakan kembali solar subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana. Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha.

“Serta Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud. Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi, ” katanya. 

Baca Juga :  Iran Gulung 35 Orang Jaringan Mata-mata Mossad di Enam Provinsi

Fahrougi menambahkan saat ini khususnya untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran.

“Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi,” ucapnya.

Dia berharap, masyarakat dapat melaporkan praktik-praktik kecurangan dilapangan melalui Pertamina Call Center 135.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”ungkapnya.

“Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014,”tandasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Tuduh AS Ingkari Komitmen Negosiasi, Iran Tutup Kembali Selat Hormuz

18 April 2026 - 19:12 WITA

Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Lalu Lintas Kapal Komersial Kembali Normal

18 April 2026 - 08:32 WITA

Bikin Resah, Aliansi Keluarga Petani Indonesia Laporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 19:45 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Trending di Daerah