Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Peringatan Keras BERITA.NEWS untuk Konten Kreator Facebook dan Media Sosial Lainnya

badge-check

					Ilustrasi Kreator Konten. (Foto: iStockphoto) Perbesar

Ilustrasi Kreator Konten. (Foto: iStockphoto)

BERITA.NEWS, Makassar — Redaksi BERITA.NEWS memberikan peringatan keras kepada sejumlah konten kreator Facebook Pro dan akun media sosial lainnya yang dengan seenaknya mengambil, menyalin, mencopy, dan memposting ulang naskah maupun foto berita dari situs resmi BERITA.NEWS tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber asli.

Tindakan tersebut jelas melanggar etika jurnalistik dan ketentuan hukum tentang Hak Cipta.

Seluruh naskah berita, foto, video, dan karya jurnalistik yang diterbitkan oleh BERITA.NEWS merupakan hasil kerja redaksi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya.

Sementara Pasal 113 ayat (2) menegaskan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau huruf g untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Dengan demikian, setiap tindakan mengambil, menyalin, memperbanyak, atau mempublikasikan ulang berita dari BERITA.NEWS tanpa izin lisan maupun tertulis dari redaksi merupakan pelanggaran hukum dan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

Redaksi mengimbau seluruh pengguna media sosial, termasuk kreator konten Facebook Pro, untuk menghormati hak cipta dan etika jurnalistik.

Kami tetap terbuka bagi pihak mana pun yang ingin berbagi atau mengelola ulang konten BERITA.NEWS selama terdapat kerja sama resmi yang tertulis dalam bentuk kesepakatan bagi hasil, lisensi, atau perjanjian distribusi konten.

Di luar kerja sama resmi tersebut, setiap penggunaan tanpa izin akan dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Apabila praktik pelanggaran ini terus dilakukan, redaksi tidak akan ragu menempuh langkah hukum demi melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga marwah jurnalisme profesional.

Hormati karya, junjung tinggi etika, dan jadilah kreator yang bertanggung jawab.

Hormat Kami: Redaksi BERITA.NEWS

Loading

Comments

Baca Lainnya

30 Tahun Berdiri di Atas Fasum, 60 Lapak PKL di Makassar Dibongkar

23 April 2026 - 14:32 WITA

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Wali Kota Munafri Konsultasi Tahapan Percepatan PSEL Antang ke Pusat

22 April 2026 - 07:59 WITA

Trending di Makassar