Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Percaya MUI, UAS Tidak Melaksanakan Tabligh Akbar Cegah Corona

badge-check

					Ustad Abdul Somad Perbesar

Ustad Abdul Somad

BERITA.NEWS, Jakarta – Pendakwah Ustaz Abdul Somad menyatakan patuh terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait larangan beribadah secara berjamaah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19) berlangsung.

Somad mengutip Alquran Surat An-Nisa ayat 59 tentang kewajiban taat kepada Allah SWT, Rasul SAW, ulama, dan pemimpin. Menurutnya, MUI adalah pihak yang harus ditaati umat Islam Indonesia.

“Saya percaya kepada MUI dan khusus Mesir, karena saya alumni Al-Azhar, saya sebagai orang awam tidak berilmu ikut guru-guru kami di Azhar yang pada 15 Maret 2020 tentang gugurnya Salat Jumat dan Fardu,” kata Somad dalam video yang diunggah akun Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Jumat (19/3) malam, mengutip CNN Indonesia.

Somad mengatakan Mesir sudah melaksanakan imbauan untuk tidak beribadah di masjid selama corona. Menurut Somad, imbauan itu mampu menekan penyebaran virus. Tercatat, Mesir memiliki 256 kasus, dengan 7 kematian dan 42 orang sembuh.

Dalam kesempatan itu, Somad juga menjawab sebagian kalangan yang mempertanyakan larangan pergi ke masjid di saat pusat perbelanjaan masih dibuka. Menurutnya, logika itu tidak tepat.

“Yang tepat itu bukan begitu. Tidak berkerumun di masjid, tidak juga berkerumun di mal,” tuturnya.

Pelarangan beribadah di masjid, kata dia, juga pernah terjadi di masa silam. Saat itu, ada wabah penyakit yang menyebar dari Mesir ke Andalusia. Masjid-masjid ditutup agar penyakit tak menyebar lebih luas.

Oleh karenanya, ia meminta jamaah untuk menaati fatwa MUI. Dia pun akan menaati dengan tidak menggelar majelis taklim secara fisik untuk sementara waktu.

“MUI sudah mengeluarkan tentang masalah salat berjamaah, tentang tidak berkerumun, dan saya pribadi tidak melaksanakan tabligh akbar untuk menjaga ini,” Somad berkata.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatma MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 pada Senin (16/3).

Dalam fatwanya, MUI melarang pelaksanaan ibadah secara berkerumun di daerah yang terpapar corona. MUI menyebut sejumlah ibadah, seperti majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional