Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Penerima Kuasa Berikan Hak Jawab Terkait Kasus Dugaan Begal di Bekasi

badge-check

					Berita.News Perbesar

Berita.News

BERITA.NEWS, Jakarta – Terkait dengan berita “Sempat Bacok Korbannya, Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi Digulung Polisi” yang dimuat Jumat 30 Juli 2021, pihak penerima kuasa dari pihak keluarga terduga pelaku melayangkan surat permohonan hak koreksi dan hak jawab ke redaksi.

Dalam surat tertanggal 1 September 2021 yang ditandatangani penerima kuasa Sahroji dan M Fauzy serta tiga orang pemberi kuasa itu, dijelaskan bahwa melalui surat permohoan ini pihaknya selaku penerima kuasa dari keluaga terduga pelaku yang diproses dan/atau ditangani oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi memohon untuk memberikan hak koreksi dan hak jawab.

Menurut penerima kuasa, pelaksanaan hak-hak itu penting bagi pihaknya dan pemberi kuasa karena menilai berita itu tidak teruji kebenarannya karena tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berita itu juga dinilai telah menyerang kehormatan atau nama baik anak dan keluarga pemberi kuasa di depan umum.

Serta, dinilai melanggar hak pemberi kuasa untuk melakukan koreksi dan memberikan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik anak dan keluarganya.

Faktanya, kata penerima kuasa dalam suratnya, tidak ada undangan atau konfirmasi dalam bentuk apapun kepada pemberi kuasa.

Dalam isi surat itu juga menilai berita tersebut bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku di dalam Undang-Undang Pers dan dijunjung tinggi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Demikian surat permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik,” katanya.

  • redaksi

Loading

Comments

Baca Lainnya

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal