Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pemprov Sulsel

Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum, Siap Fasilitasi Keadilan Guru Rasnal dan Muis

badge-check

					Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding bersama Guru Rasnal dan Muis di RDP DPRD Provinsi (dok) Perbesar

Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding bersama Guru Rasnal dan Muis di RDP DPRD Provinsi (dok)

BERITA.NEWS,Makassar- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua guru, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Erwin, langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini murni langkah administratif yang sesuai regulasi. Kami hanya melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur undang -undang,” ujarnya.

Keputusan tersebut tidak diambil sepihak. Sebelum menetapkan PTDH, Pemprov Sulsel telah meminta pertimbangan teknis kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai otoritas kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

“Pemprov tidak mengintervensi proses hukum. Proses pengadilan dan administrasi ASN berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Selain itu, erwin menambahkan, atas arahan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, BKD tetap memfasilitasi kedua ASN tersebut untuk menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengedepankan asas kemanusiaan.

“Prinsip kami tetap adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan. Pemprov hadir untuk membantu ASN Rasnal dan Muis mencari keadilan,” tegasnya.

Pemprov Sulsel juga menghormati langkah Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan kedua guru tersebut. Hasil proses hukum nantinya akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Comments

Baca Lainnya

SPMB Sulsel 2026, Disdik Berlakukan Jalur Domisili Radius Zona 1 dan 2

23 April 2026 - 17:56 WITA

Gubernur Sulsel Temui Menteri PU RI dengan Daftar Usulan Infrastruktur, Stadion hingga Ruas Seko Lutra

22 April 2026 - 08:23 WITA

Jufri Rahman Ingatkan Petuah Bijak Dorong Literasi saat Sambangi UPT Kearsipan Sulsel

21 April 2026 - 18:26 WITA

Mensos RI Kumpulkan Para Kadis Sosial se-Sulsel Ingatkan Pemuktahiran Data PKH

18 April 2026 - 20:52 WITA

Pemprov Kebut Pengaspalan Ruas Aroepala Malam Hari, Atasi Keluhan Debu

18 April 2026 - 09:36 WITA

Trending di Pemprov Sulsel