Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pemkab Jeneponto Resmi Umumkan THR akan Dibayarkan, Berikut Jadwalnya

badge-check

					Pemkab Jeneponto Resmi Umumkan THR akan Dibayarkan, Berikut Jadwalnya Perbesar

BERITA.NEWS, Jeneponto – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jeneponto membuktikan keseriusan dalam memenuhi kewajiban pemerintah guna membayarkan THR pegawai.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawih. Dia menjelaskan Pemkab sangat serius membayangkan THR lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri namun untuk kabupaten Jeneponto sendiri atas kerja kerja aktif dan peran serta unsur terkait maka kami dapat pastikan insya Allah besok,” tegas Kepala BPKAD Jeneponto, Senin (25/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah menganggarkan sebesar Rp48,7 triliun untuk pembayaran THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN pada 2024 atau total tersebut naik Rp18 triliun dibandingkan anggaran pada 2023.

“Iya insya Allah besok kami cairkan dan selanjutnya akan langsung masuk ke rekening para penerima THR di lingkup Pemkab Jeneponto,” tambahnya.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan PPPK pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga :  Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

Secara rinci, Jumlah yg dibayarkan THR Pemda jeneponto antara lain
1.PNS Sebanyak 4.663 Orang dgn Nilai Uang Rp.24.756.832.612,-
2. PPPK sebanyak 436 Orang dgn Nilai Uang = 1.709.829.114
3. DPRD sebanyak 40 Orang dgn Nilai Uang 174.041.265 .
secara keseluruhan Jumlah THR 2024 sebesar Rp.26.640.702.991,- akan dibayarkan Pada Hari Selasa, 26 Maret 2024.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah kab Jeneponto yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum),
Adapun, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Beberapa waktu yang lalu pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri didampingi Sekda Jeneponto Arifin Nur menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pemerintah

“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ucapnya.

 

 

Loading

Comments

Baca Lainnya

Zero Halinar Digencarkan, Rutan Barru Gelar Tes HIV Serentak bagi Warga Binaan

20 April 2026 - 15:42 WITA

Lapas Palopo Edukasi Warga Binaan Lewat Sosialisasi KUHP Baru

17 April 2026 - 18:47 WITA

Komitmen Tanpa Kompromi, Rutan Masamba Ikrar Bersih dari Narkoba dan Handphone

17 April 2026 - 12:43 WITA

Waspada El Nino, Kapolres Maros Serukan Siaga Kekeringan dan Kebakaran Hutan

15 April 2026 - 09:38 WITA

Kapolres Maros Dukung Gerakan Pangan, IKA PMII Siap Garap Lahan di Mallawa

14 April 2026 - 17:00 WITA

Trending di Daerah