Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Pemerintah Tekankan Larangan Mudik Berlaku di Seluruh Indonesia

badge-check

					Polisi mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020), saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Perbesar

Polisi mengarahkan bus ke pintu keluar Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020), saat penerapan penyekatan menyusul adanya larangan mudik guna mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pemerintah menekankan bahwa larangan mudik tidak hanya diperuntukkan bagi daerah penularan COVID-19 yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar tapi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona tipe baru itu.

“Kalau pemerintah itu mengumumkannya umum tidak boleh mudik,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam telekonferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

“Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia,” ia menambahkan.

Mahfud mengatakan seluruh warga Indonesia harus menaati larangan mudik yang diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 dan aparat keamanan harus menindak pelanggaran dengan menghentikan warga yang hendak mudik.

Aparat penegak hukum, menurut dia, akan meningkatkan upaya penindakan supaya warga mematuhi larangan mudik.

Ia menjelaskan pula bahwa larangan mudik diberlakukan sampai sesudah Lebaran tapi jika perkembangan situasi menuntut pembatasan pergerakan orang dan barang untuk mengendalikan penularan COVID-19 maka penerapan kebijakan itu bisa diperpanjang.

“Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman,” katanya.

Mahfud berharap warga mematuhi seluruh kebijakan dan aturan yang diterapkan pemerintah untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

. Antara

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional