Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Pembongkaran 7 Jenazah di Makam Covid, Polres Parepare Kembali Tetapkan 8 Tersangka

badge-check

					Satuan Reskrim Polres Parepare saat memasang police line di pemakaman covid 19. Perbesar

Satuan Reskrim Polres Parepare saat memasang police line di pemakaman covid 19.

BERITA.NEWS, PAREPARE – Penyidik Satuan Reskrim Polres Parepare kembali lagi berhasil mengungkap kasus pembongkaran 7 Makam jenazah covid 19 diantaranya, 4 Jenazah ditemukan di Parepare dan 3 Jenazah di Pinrang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awalnya penyelidikan Satuan Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan 6 orang yang diduga telah melakukan pembongkaran terhadap 4 jenazah di Pemakaman Covid 19 yang berada di Parepare, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Hanya berselang sehari, satuan Reskrim Polres Parepare akhirnya meningkatkan kasus pembongkaran liang lahat itu, menjadi Penyidikan.

Alhasil kali ini, petugas Satuan Reskrim Parepare kembali berhasil mengamankan 8 orang yang diduga telah melakukan pembongkaran terhadap 3 jenazah yang diketahui, telah dipindahkan ke Kabupaten Pinrang yang bertetangga dengan Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid 19, 4 Jenazah ditemukan di Pare-Pare dan 3 di Pinrang. Polisi Telah Tetapkan 14 Tersangka.

“Total tersangka saat ini sudah 14. Delapan (tersangka) itu yang baru diperiksa terkait hilangnya tiga jenazah yang ditemukan di Pinrang. Sementara sebelumnya sudah ada enam tersangka yang terlebih dahulu berhasil diamankan pada Minggu 14 Maret, ke 6 tersangka tersebut terkait dari 4 jenazah yang hilang itu atau dibongkar,” terangnya.

Faktanya, empat jenazah telah diambil paksa telah dikuburkan para tersangka di pekuburan Sari Minyak, Parepare. Dan tiga lainnya, dimakamkan di pekuburan Abbesoangge, Kabupaten Pinrang.

“Pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid-19, pihak rumah sakit dan dinas terkait,” ungkap Kombes Pol E Zulpan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan ini bahwa para tersangka diduga kuat melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. Dan pasal 93 undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, ancaman satu tahun penjara,” jelas Komisaris Besar Polisi ini.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengungkapkan inisial empat belas orang yang ditetapkan tersangka Polres Parepare yakni, NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), AK (20) dan AW (28).

Mereka ditangkap dengan dugaan Tindak pidana Menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan.

Untuk diketahui bahwa para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. (MUL)

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal