Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

Pembacaan Pledoi Doktor Pembunuh, Keluarga Korban Minta Hakim Adil

badge-check

					Sidang Pembunuhan Dosen UNM dengan agenda Pembacaan nota pembelaan (Pledoi). (BERITA.NEWS/Putri). Perbesar

Sidang Pembunuhan Dosen UNM dengan agenda Pembacaan nota pembelaan (Pledoi). (BERITA.NEWS/Putri).

BERITA.NEWS, Gowa – Tim Kuasa Hukum Wahyu Jayadi, Terdakwa kasus pembunuhan staf Universitas Negeri Makassar (UNM), membacakan nota pembelaan (Pledoi) dihadapan hakim ketua.

Pembacaan Pledoi dilakukan langsung kuasa hukum, M Syafril Hamzah dihadapan Hakim Ketua Muhammad Asri di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selasa (15/10/2019).

Dalam pembacaan Pledoi, Kuasa Hukumnya,
M Syafril Hamzah memohon kepada Hakim Ketua Muhammad Asri, agar terdakwa dibebaskan dari pasal pembunuhan 338 KUHP menjadi pasal penganiyaan 351 ayat 3 KUHP. 
Karena menurut Syafril yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan spontanitas.

“Yang dilakukan terdakwa secara spontan, karena korban terlalu ikut campur dengan urusan kerja dan berbicara kasar terhadap terdakwa,” kata Syafril Hamzah.

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

Tampak hadir suami dari Korban, Sitti Zulaeha, Sukri Tenri Gau yang hadir bersama keluarga almarhumah.  

Raut lesu tampak jelas di wajah Sukri yang kala itu mengenakan kacamata dan kemeja hitam, tampak menyimak jalannya persidangan. Sesekali dia tertunduk ketika keadaan jenazah istrinya dibacakan. 

“Saya tetap tidak bisa terima Meski terdakwa mengucapkan kata maaf beberapa kali termasuk dalam persidangan, bagaimana nasib ketiga anak saya, kami berharap sidang putusan berikutnya hakim bisa seadil-adilnya kepada kami,” ucap Sukri.

Diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Siti Zulaeha, salah satu staf di kampus UNM Makassar ini tewas ditangan rekan kerjanya sendiri yakni Wahyu Jayadi akibat cekikan pada bagian lehernya. Sehingga terhentinya jalan napas dan patahnya tulang tiroid saat dilakukan aotupsi di Rumah Sakit Bhayangkara.

  • Putri

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pengamanan May Day Diperketat, Polres Maros Siapkan Ini

29 April 2026 - 09:32 WITA

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

HBP ke-62, Rutan Masamba Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

27 April 2026 - 17:57 WITA

Trending di Daerah