Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PD Parkir jadi Narsum Sosialisasi Perda Bersama Ketua DPRD

badge-check

					PD Parkir jadi Narsum Sosialisasi Perda Bersama Ketua DPRD Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo, Makassar, Minggu, (04/07/2021).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri diantaranya Direktur Operasional PD Parkir Makassar, Susuman Halim Susuman, dan Irwan P Selaku Pejabat di Pemkot, serta di pandu langsung oleh wartawan senior Abdullah.

Pada Kesempatan ini, Rusianto Lallo mengaku kegiatan sosialisasi Perda ini sudah merupakan tanggung jawab anggota DPRD Makassar untuk mempublikasikan ke masyarakat.

“Saya diberi kewajiban menyampaikan apa apa yang menjadi hasil produk yang di hasilkan oleh lembaga DPRD Makassar, dan salah satunya adalah pembentukan peraturan daerah” katanya

Perda tersebut, Kata Rudi Lallo, merupakan produk untuk mengatur masyarakat termasuk soal tanggung jawab sosial suatu perusahaan.

Jangan sampai, lanjut Politisi Nasdem itu, ada perusahaan yang tidak menjalankan Perda tersebut seperti tidak menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR), atau tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kenapa,? Karena ini menjadi tanggung jawab suatu perusahaan, makanya kalau ada perusahaan dekat dengan wilayah kita tagih dia, jangan nanti limbahnya, efek perusahaan nya kepada masyarakat tetapi kewajibannya tidak tidak dia ajukan, dan tanggung jawab CSR itu salah satu yang harus dijalankan” jelasnya.

Sementara itu, mengatakan perda ini digagas untuk mengatur perusahaan sehingga kepentingan masyarakat dapat diakomodir dan mensupport kepentingan pemerintah.

“Perda ini hadir untuk mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga dana CSR itu dapat di distribusikan berdasarkan program perusahaan yang bersesuaian dengan program pemerintah.” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar