Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Daerah

PD Parkir Bakal Terapkan e- Parking di Pasar

badge-check

					PD Parkir Bakal Terapkan e- Parking di Pasar Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – PD Parkir Makassar Raya segera  menerapkan parkir sistem elektronik atau e-parking di pasar tradisional yakni di pasar kampung baru, Kecamatan Ujung Pandang.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar mengatakan, e-parking dapat memperluas sistem pembayaran di masyarakat terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Berbeda dengan sebelumnya, sistem kali menggunakan QR Code Indonesian Standard (QRIS). QRIS merupakan kanal pembayaran yang dapat menerima pembayaran melalui uang elektronik server based dari berbagai aplikasi penerbit uang elektronik. Diantaranya LinkAja, Gopay, OVO dan lainnya.

“Kalau untuk pasar kampung baru, kami rencanakan pekan ini bisa diluncurkan. Inovasi ini untuk memperluas alternatif pembayaran bagi masyarakat,” kata Irham saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Baca Juga :  WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

Dia berharap dengan penerapan parkir elektronik ini, diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan parkir di pasar sehingga akan mampu memperoleh pendapatan yang maksimal.

Sementara kepala bagian humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul menjelaskan secara teknis tata cara pembayaran parkir elektronik.

Masyarakat cukup melakukan scan QR Code yang ditawarkan oleh juru parkir di area pasar kampung baru melalui aplikasi uang elektronik server based apapun.

Kemudian masukkan nominal pembayaran, dan apabila berhasil akan muncul di layar HP notifikasi pembayaran berhasil dilakukan. Notifikasi tersebut dapat ditunjukan juru parkir sebagi bukti bahwa transaksi telah berhasil dilakukan.

“Untuk tarif parkir secara elektronik, roda dua sebesar Rp 3 ribu dan Rp 5 ribu untuk roda empat,” ujarnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar