Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Pansus Ranperda DPRD Makassar Perumda Parkir Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

badge-check

					Pansus Ranperda DPRD Makassar Perumda Parkir Ditargetkan Rampung Akhir Oktober Perbesar

BERITA.NEWS, Makassar – Panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya DPRD Kota Makassar menargetkan draft Ranperda Perumda Parkir rampung akhir bulan Oktober 2020.

Saat ini Pansus sudah menggelar tiga kali rapat dan sudah sampai di pertengahan jalan.

Anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir, Azwar mengatakan, saat ini pembahasan draft Ranperda masih menyisakan sejumlah pasal lain. Azwar mengaku pihak Pansus terus menggenjot pembahasan.

Sehingga, kata dia, awal bulan November draft sudah bisa diusulkan ke jajaran pimpinan untuk dibahas dalam rapat paripurna.

“Ini sudah rapat ketiga. Kita sudah masuk ke pasal 47. Kita targetkan akhir bulan ini draftnya sudah rampung, kemudian bulan depan kita bisa teruskan ke pimpinan,” ujar Azwar, Rabu, 21 Oktober 2020.

Anggota Komisi A ini mengatakan, poin-poin yang dibahas dalam rapat ketiga tersebut berkaitan dengan penguatan kewenangan Perumda Parkir.

Khususnya dalam upaya memaksimalkan penarikan retribusi di setiap kantong parkir yang ada.

“Pembahasannya lebih ke poin penguatan kewenangan. Yang paling penting dalam upaya memaksimalkan penarikan retribusi parkir di setiap titik, supaya PAD bisa lebih maksimal lagi ke depannya,” kata dia.

Baca Juga :  FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

Sementara, Anggota Pansus Ranperda Perumda Parkir lainnya, Nurul Hidayat, menegaskan bahwa salah satu pembahasan yang cukup penting dalam rapat ketiga tersebut adalah penekanan keterlibatan DPRD dalam menyelesaikan segala persoalan yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.

Sehingga, kata dia, pihak DPRD juga diberi kewenangan untuk terlibat dalam penyelesaian masalah, tidak hanya berhenti di tingkat pemerintah Kota Makassar saja.

“Jadi salah satu poin pokok yang kita bahas tadi itu soal keterlibatan DPRD. Sebelumnya kan berhenti di pemerintah kota saja, kedepannya DPRD harus dilibatkan,” jelasnya.

Lebih jauh, anggota Komisi B bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar tersebut mengatakan, proses pembahasan draft Ranperda masih setengah jalan.

Akan tetapi, khusus untuk pembahasan kewenangan, hak dan tanggung jawab ditargetkan selesai pada hari Kamis 22 Oktober 2020 mendatang.

“Ini masih setengah jalan. Tapi untuk pembahasan kewenangan dan tanggung jawabnya kita target selesai hari Kamis. Soalnya hari Jumat  jam 14.00 WITA itu ada paripurna,” ujar Nurul.

“Kalau tidak bisa selesai Kamis, ya kita maksimalkan itu rampung di hari Jumat pagi,” lanjut legislator dari fraksi Partai Golkar tersebut.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar