Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

OJK Sosialisasi Pentingnya Penguatan Sektor Keuangan

badge-check

					OJK Sosialisasi Pentingnya Penguatan Sektor Keuangan Perbesar

BERITA.NEWS,Gowa- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gowa.

Sosialisasi ini kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan menggelar sosialisasi mengenai Sulawesi Selatan.

Untuk membangun kesadaran dan pengetahuan masyarakat, pelaku Industri Jasa Keuangan dan pemangku kepentingan tentang pentingnya upaya dan sinergi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara hadir dan membuka kegiatan sosialisasi yang dihadiri para pelaku Industri Keuangan, Akademisi, Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistianingsih,

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Arief Wibisono, dan

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Solikin M. Juhro.

Ketua Komisi X DPR RI Amir Uskara menyampaikan salah satu hal yang mendasari terbitnya UU P2SK adalah pesatnya perkembangan teknologi khususnya di sektor keuangan.

Baca Juga :  Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

“Karena perkembangan teknologi yang begitu besar sehingga ada hal-hal yang kemarin belum diatur dengan undang-undang

sebelumnya kemudian kita buat undang -undang P2SK ini untuk bisa mengatur semua atau membuat sebuah regulasi yang bisa mengatur semua sektor yang kemungkinan akan terjadi,” kata Amir.

Sementara itu, Friderica menyampaikan bahwa salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct.

Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica.

Lebih lanjut Friderica juga menyampaikan bahwa pengawasan market conduct yang oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.

Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan

serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Ke depan, OJK bersama Kementerian Keuangan, BI dan LPS serta seluruh pemangku kepentingan akan terus

mendorong sektor keuangan agar bisa tumbuh dengan baik, mengedepankan integritas, dan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar