Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nurul Hidayat Edukasi Warga Soal Bahaya Merokok

badge-check

					Nurul Hidayat Edukasi Warga Soal Bahaya Merokok Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat memberikan edukasi ke masyakarat. Mereka memberikan pemahaman terkait bahaya ketika merokok.

Hal itu disampaikan Nurul saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar, di Hotel Khas, Rabu (25/5/2022).

Melalui Perda ini, Nurul menekankan agar kawasan tanpa rokok mesti diperbanyak. Dengan begitu, bahaya rokok bisa terhindar.

“Jadi mereka yang perokok sudah tidak bisa merokok. Asapnya tidak menganggu perokok pasif, karena kita tahu perokok pasif lebih rentan terganggu kesehatan kalau kena asap rokok,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar, kata Nurul, sudah harus berupaya untuk memberikan edukasi terkait kawasan tanpa rokok tersebut. Sehingga, mereka yang merupakan perokok aktif tidak akan merokok di sembarangan tempat.

“Pemerintah daerah berkewajiban menginformasikan kepada masyakarat dan itu sudah diatur dalam Perda ini. Dan mengawasi peredaran rokok yang mengandung zat adiktif ini,” ucap Nurul.

Baca Juga :  Sambut Hari Buruh, Munafri Siapkan May Day Fest di Lapangan Karebosi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengingatkan agar masyarakat sudah mulai peduli terhadap lingkungan sekitar. Termasuk membiasakan diri berhenti merokok bagi perokok.

“Kita tahu rokok ada zat adiktifnya dan itu yang buat kita kecanduan. Dan justru terlalu sering bisa menganggu kesehatan kita seperti paru-paru,” ujarnya sebagai narasumber.

Ida–sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa kecanduan akibat zat adiktif itu bisa dihindari. Asal, kata dia, orang tersebut mau berubah tanpa ada paksaan.

“Jadi sebenarnya kita berniat dulu untuk berhenti. Dan jangan beranggapan kalau tidak merokok tetap ji mati, iya memang seperti itu. Tapi kan ada namanya ikhtiar,” tambah Ida.

Terakhir, narasumber dari DPRD Makassar, Yusran Kompa menyampaikan aturan kawasan tanpa rokok sudah mesti digenjot untuk di sosialisasikan. Apalagi, poinnya sudah jelas dan telah ditelaah lebih jauh.

“Kalau sudah ada Perda ini harusnya kita berikan edukasi ke masyakarat. Dan bapak-bapak ibu-ibu juga mesti memberitahukan ke orang lain,” tutup Yus. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Trending di Makassar