Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

DPRD Makassar

Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Tingkatkan Pelayanan Persampahan

badge-check

					Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Tingkatkan Pelayanan Persampahan Perbesar

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meningkatkan pelayanan persampahan. Apalagi, ada retribusi yang ditarik dari masyarakat mengenai layanan ini.

Hal itu dia sampaikan saat bertemu konstituen dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Tamalamrea dan Biringkanaya, di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya, Jumat (3/6/2022).

“Masyarakat membayar retribusi sehingga kita minta pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai pelayanan tersendat,” tukas Nunung Dasniar.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu mengatakan, objek retribusi ini meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.

Kemudian, dari pembuangan sementara ke lokasi tempat pembuangan akhir dan terakhir penyediaan pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.

“Sementara subjeknya, orang atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan persampahan,” paparnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Reza mengatakan, retribusi adalah bayaran atas jasa yang diberikan masyarakat. Seluruh biaya yang disetor ke pemerintah kota masuk dalam kas negara. Itu, bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi retribusi ini karena ada layanan. Salah satunya, pelayanan persampahan atau kebersihan. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011,” papar Muh Reza.

Saat ini, kata dia, layanan persampahan menggunakan roda tiga dan roda empat. Khusus angkutan sampah roda dua melayani masyarakat yang berada di lorong. Sementara, mobil mengangkut sampah di jalan raya.

“Pelayanan sampah di Pemkot Makassar ada Mobil Tangkasaki. Ada tarif ditarik melalui retribusi ini,” jelasnya. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI dalam Aksi Demo Ricuh

26 April 2026 - 15:08 WITA

Mubes IKA Unhas Momentum Alumni Berkontribusi Untuk Bangsa

26 April 2026 - 12:31 WITA

Tjakap Djiwa Diluncurkan, Aryaduta Makassar Mulai Program Wellness

25 April 2026 - 18:59 WITA

Appi Dorong KORMI Hidupkan Olahraga Massal se-Kota Makassar

25 April 2026 - 15:02 WITA

Trending di Makassar