Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Internasional

Najib Razak Dinyatakan Bersalah

badge-check

					Mantan PM Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib Razak akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pertamanya atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di 1MDB (1Malaysia Development Berhad). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/wsj. Perbesar

Mantan PM Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib Razak akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pertamanya atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di 1MDB (1Malaysia Development Berhad). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/wsj.

BERITA.NEWS, Kuala Lumpur – Bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan berhubungan kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB, yang kini berada di bawah Kementerian Keuangan.

Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7/2020), setelah mendapati pihak pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal.

Najib Razak didapati bersalah di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).

Pengadilan mendapati tim pembela gagal menyampaikan alasan yang masuk akal atau munasabah terhadap pendakwaan jaksa bagi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan terhadap tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009,” kata Mohd Nazlan.

Jika terbukti bersalah dikenai hukuman mengikuti Pasal 24 undang-undang yang sama yang memperuntukkan penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10.000 ( Rp 34 juta) mengikut mana yang lebih tinggi.

Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi sedangkan Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.

Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Harapan Damai di Ujung Tanduk, Pembicaraan AS–Iran Terhenti di Islamabad

12 April 2026 - 13:07 WITA

Iran Kunci Selat Hormuz di Tengah Perang, Janji Dibuka Usai Konflik

11 April 2026 - 10:13 WITA

Erdogan Menang Pilpres, Pimpin Turki Hingga 2028

29 Mei 2023 - 10:12 WITA

Indonesia Bekuk Thailand 5 – 2 di Final, Raih Emas Setelah 32 Tahun

16 Mei 2023 - 23:30 WITA

Andalan Pakai Baju Adat Jadi Pembicara di Forum UNESCO

22 Februari 2023 - 14:44 WITA

Trending di Internasional