Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Takalar

Naik satu Tingkat, Pemerintah Kab. Takalar dapat Penilaian Zona Hijau dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

badge-check

					Naik satu Tingkat, Pemerintah Kab. Takalar dapat Penilaian Zona Hijau dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perbesar

BERITA.NEWS – – Pemerintah Kab. Takalar kembali menunjukkan prestasinya dibidang Pelayanan Publik. Dimana Berdasarkan surat keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik), Pemerintah Daerah Kab. Takalar mendapat Penilaian Hijau yang merupakan penilaian zona tinggi dimana Kab. Takalar dianggap telah memenuhi standar dalam melaksanakan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Tim PKPP Ombudsman Republik Indonesia yang diterima Asisten III Setda Kab. Takalar di Puskesmas Pattallassang Kab. Takalar, Selasa 22 Juli 2024.

Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,.Dev,.Plg menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh stakeholder atas sinergi dan kerjasama dalam meningkatkan pelayanan publik di Kab. Takalar.

“Tentu ini menjadi suatu hal yang menggembirakan bagi Pemerintah Kab. Takalar, dimana tahun-tahun sebelumnya Pemerintah Daerah Kab. Takalar hanya dinilai dalam Zona Kuning” Pungkas Dr. Setiawan.

Ditambahkan prestasi ini dapat terwujud karena adanya sinergi yang baik antar stakeholder dan arahan dari Sekretaris Daerah Kab. Takalar yang selalu memberikan arahan agar memacu peningkatan pelayanan publik yang semakin baik dari waktu kewaktu.

Ombudsman selaku lembaga pengawasan yang mempunyai tugas dan fungsi antara lain mengawasi penyeleggaraan pelayanan publikyang dilakukan pemerintah, BUMN dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu serta menerima, memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Sejak tahun 2015 Ombudsman melaksanakan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah dimana dalam pelaksanaan penilaian, Ombudsman menerapkan penilaian dengan membagi dalam tiga zona, yaitu Zona Merah, zona terendah dimana diberikan pada penyelenggara pelayanan yang dianggap harus melakukan perbaikan pelayanan, Zona Kuning, zona menengah diberikan kepada penyelenggara pelayanan yang dianggap melakukan peningkatan pelayanan dan Zona Hijau, zona tertinggi diberikan pada penyelenggara pelayanan yang telah memenuhi standard pelayanan publik.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Takalar Berhasil Naik dari Peringkat 22 ke Peringat 18 Pada Survey Penilaian Integritas KPK Tahun 2025

19 Desember 2025 - 15:19 WITA

Perluas Lapangan Kerja, Bupati Takalar Resmikan PT Mirea Industry Corp

15 Desember 2025 - 09:18 WITA

Pemkab Takalar Lelang Empat Jabatan Strategis, Seleksi Terbuka dan Transparan

9 Desember 2025 - 19:08 WITA

Wabup Takalar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran PDPb Triwulan IV Tahun 2025

8 Desember 2025 - 18:38 WITA

Bupati Turun Langsung Pantau Ruas Jalan Bontoloe

25 November 2025 - 10:20 WITA

Trending di Takalar