Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Modus Takjil Berujung Penjara, Pelaku Penggelapan Motor NMAX di Sinjai Diringkus Polisi

badge-check

					Terduga Pelaku FF Saat Masih Diamankan di Mapolda Sulsel. [Foto: Ist/ Resmob] Perbesar

Terduga Pelaku FF Saat Masih Diamankan di Mapolda Sulsel. [Foto: Ist/ Resmob]

BERITA.NEWS, Sinjai — Seorang pria berinisial FF (23) berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resmob Polres Sinjai setelah diduga menggelapkan motor jenis Yamaha NMAX milik warga.

Pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Manala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ia diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan setelah sempat beberapa hari menghilang.

Kasi Humas Polres Sinjai, Iptu Agus Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan,” ujarnya, Selasa (17/03/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat menggadaikan motor yang dipinjamnya.

“Ia menggadai motor tersebut dengan harga Rp3.200.000,” jelas Agus.


Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, FF meminjam sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi DW 3561 VK milik Ardianto (25).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku berdalih hanya ingin membeli takjil dan rokok. Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya.

Namun, beberapa jam berlalu, FF tak kunjung kembali. Korban mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Hari demi hari berlalu, motor tersebut tidak juga dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Sinjai dengan nomor laporan LP: B/79/III/2026/SPKT/Polres Sinjai.


Proses Penangkapan

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Andi Mapparumpa langsung melakukan penyelidikan intensif.

Tim juga mendapat dukungan dari Panit 3 Polda Sulawesi Selatan.

Hasilnya, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga ke Kota Makassar. Tanpa perlawanan berarti, FF akhirnya diringkus dan dibawa ke Mapolres Sinjai.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menggadaikan motor tersebut.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Iptu Agus Santoso.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti beserta pelaku kini diamankan untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Polres Sinjai Tertibkan Arena Judi Sabung Ayam, Pelaku Diduga Melarikan Diri

14 April 2026 - 21:10 WITA

sabung-ayam

Dua Pelaku Penganiayaan di Turatea Jeneponto Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

14 April 2026 - 19:12 WITA

penganiayaan
Trending di Hukum dan Kriminal