Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Modus Beli Rokok, Todongkan Parang Panjang Gasak HP, Pelakunya Berhasil Diringkus

badge-check

					Pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Tupai, Kota Makassar. Perbesar

Pelaku yang terekam CCTV saat melakukan aksinya di Jalan Tupai, Kota Makassar.

BERITA.NEWS, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali lagi berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian yang disertai kekerasaan (Curas), Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.

Sesuai hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel yang mendapatkan informasi bahwa para pelaku sedang berada di Jalan Rajawali Kota Makassar. Selain itu diketahui, penangkapan tersebut dipimpin langsung Kompol Edy Shabara MB, S.IK.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan berdasarkan STPL / 73 / III / 2021 / Restabes Makassar / Sek.Mamajang. Mereka yang berhasil diringkus yakni, Aprian Tandungan Alias Andu (27) beralamat di Jalan Hartaco Indah Kota Makassar. Imran Suriadi (30) warga Jalan Rajawali Kota Makassar.

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus kedua terduga pelaku tersebut.

“Pada hari Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 02.29 Wita (Dini Hari) di Jalan Tupai Kecamatan Mamajang. Diketahui telah terjadi sebuah perampasan Handphone yang disertai upaya kekerasan dengan sebilah parang panjang. Awalnya, pelaku singgah di toko milik korban dan berpura-pura membeli rokok,” ujar Kompol Suprianto.

Lanjut Suprianto, namun setelah pelaku melihat di toko tersebut tidak ada laki-laki dan hanya seorang perempuan. Dia pun melancarkan aksinya.

Sesuai hasil pantauan Beritanews, rekaman CCTV milik korban, nampak pelaku menggunakan sweeter biru bercorak putih dan berpeci hitam tersebut.

Tidak lama kemudian pelaku membelakangi korban untuk mengeluarkan sebilah Parang panjang tersembunyi di balik sweeter yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut.

Baca Juga :  Gelar Perpisahan Berbayar, Munafri Ancam Kepsek Dicopot

Sontak, korban pun ketakutan dan menyelamatkan diri dengan belari kedalam.
Pelaku pun melompati lemari etalase diwarung tersebut untuk mengambil Handphone milik korban sembari mengacungkan sebilah parang panjang miliknya.

Kompol Suprianto juga menambahkan bahwa, sesuai hasil introgasi pelaku mengakui tidak hanya di Jalan Tupai, keduanya juga pernah melakukan aksi serupa di Jalan Mongsidi Baru, Kota Makassar.

“Untuk aksinya di Jalan Mongsidi modusnya sama, aksinya di bulan maret 2021, pukul 01.00 Wita. Saat itu pelaku juga berhasil mengasak Handphone Vivo milik Korban,” ungkap Kompol Suprianto.

Namun sayangnya, saat anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan hendak melakukan pengembangan dengan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pencarian Barang Bukti.

Saat dalam perjalanan kedua pelaku pun tiba-tiba, melawan petugas dan melarikan diri.
Petugas yang tidak ingin kehilangan kedua pelaku tersebut kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali.

Bukannya berhenti, malahan kedua pelaku tersebut semakin berlari sehingga aksi kejar-kejaran antara petugas dengan kedua pelaku tersebut terjadi.

Alhasil dengan sangat terpaksa petugas pun melakukan upaya tindakan tegas dengan terukur. Aprian Tandungan Alias Andu jatuh tersimpuh akibat mengalami luka tembak di kaki kiri sebanyak satu kali. Sementara untuk Imran Suriadi juga mengalami luka tembak di kaki kanan sebanyak satu kali.

Suprianto juga mengemukakan bahwa dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel berhasil memgamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu Jaket warna Biru, satu celana pendek warna Hitam, satu baju Kaos warna Hitam, Sebilah Parang Panjang, satu Songkok (Peci) warna hitam. Dan satu unit motor Mio warna Biru yang digunakan pelaku.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUH Pidana,” tutupnya Suprianto yang berpangkat satu bunga melati di pundak ini.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Munafri Pangkas Rp60 Miliar Perjalanan Dinas, Stop Total Randis Baru

22 April 2026 - 18:54 WITA

Makassar Percepat Transformasi Sampah ke Energi, Munafri Bawa Agenda Strategis ke Pusat

22 April 2026 - 14:14 WITA

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Wali Kota Munafri Ingin Adopsi Konsep Blok M Jakarta Hidupkan Ekonomi Pasar Sentral Makassar

22 April 2026 - 08:10 WITA

Wali Kota Munafri Konsultasi Tahapan Percepatan PSEL Antang ke Pusat

22 April 2026 - 07:59 WITA

Trending di Makassar