Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

NetralitasTNI: Menjaga Integritas TNI dalam Pesta Demokrasi 2024

badge-check

					NetralitasTNI: Menjaga Integritas TNI dalam Pesta Demokrasi 2024 Perbesar

BERITA.NEWS, INDONESIA Dalam konteks Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi fokus utama demi terciptanya pemilu yang bersih dan demokratis. KSAD Jenderal Maruli memberikan perhatian khusus dengan mengerahkan anggota Intelejen untuk menindak prajurit TNI yang terbukti tidak netral. Ancaman mencopot prajurit yang tidak menunjukkan netralitas menjadi langkah tegas yang sejalan dengan amanat Presiden dan panglima TNI.

Berikut adalah lima poin penting terkait netralitas TNI yang diemukakan oleh panglima TNI:

  1. Tidak Memihak dan Tidak Memberi Dukungan:

TNI tidak diperbolehkan memihak kepada Partai Politik atau Paslon yang diusung. Mereka juga dilarang melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, sehingga netralitasnya tetap terjaga.

  1. Larangan Memberikan Fasilitas Milik TNI untuk Kampanye:

TNI AD tidak boleh memberikan fasilitas tempat, sarana, dan prasarana kepada Paslon dan Parpol untuk kepentingan kampanye. Hal ini bertujuan menjaga kesetaraan dan netralitas dalam proses demokrasi.

  1. Larangan Memberi Arahan terkait Hak Pilih Keluarga:

Prajurit TNI AD dilarang memberikan arahan atau intervensi terkait hak pilih keluarganya. Netralitas harus ditegakkan hingga ke lingkungan pribadi prajurit.

  1. Tidak Memberikan Tanggapan terhadap Kegiatan Politik:

Prajurit TNI AD tidak diperkenankan memberikan tanggapan, komentar, atau mengunggah informasi terkait kegiatan Paslon, Parpol, atau hasil quick count Pileg dan Pilpres 2024. Mereka diharapkan menjaga jarak dari politik praktis.

  1. Tindakan Tegas untuk Pelanggaran Ketentuan Netralitas:

Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar aturan netralitas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD. Ancaman non-job menjadi sanksi serius bagi pelanggar.

Tiga pimpinan TNI, yaitu KSAD, KSAU, dan KSAL, secara konsisten menyatakan komitmen untuk tetap netral. Pernyataan Maruli yang menegaskan komitmennya untuk tetap netral, bahkan saat berkampanye, menjadi landasan kuat bahwa TNI tidak akan terlibat dalam politik praktis.

Laksamana TNI (Purn.) H. Yudo Margono, Jenderal TNI Prof. Dudung Abdurachman, dan Laksamana Muhammad Ali juga menyoroti pentingnya netralitas TNI dalam mendukung keamanan dan kelancaran Pemilu. Keseluruhan, netralitas TNI adalah prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam memastikan Pemilu yang adil, bersih, dan demokratis. #NetralitasTNI tetap menjadi komitmen sebagai garda terdepan menjaga stabilitas dan integritas negara.

Penulis: Thatang

Loading

Comments

Baca Lainnya

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi

3 Mei 2026 - 21:01 WITA

Muslim Life Fair, Munafri Serap Semangat UMKM Lokal

3 Mei 2026 - 19:15 WITA

Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

2 Mei 2026 - 18:27 WITA

Mubes IKA UNHAS, Andi Amran Kantongi 84 Persen Surat Dukungan Delegasi Alumni

2 Mei 2026 - 14:23 WITA

Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Andi Sudirman Salut Semangat Juang Alumni

2 Mei 2026 - 07:36 WITA

Trending di News