Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

News

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi Bontorihu Bukan Kewenangan Provinsi

badge-check

					Kantor Gubernur Sulsel (dok.) Perbesar

Kantor Gubernur Sulsel (dok.)

BERITA.NEWS,Makassar- Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemprov Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kekeliruan persepsi publik terhadap pembagian kewenangan pembangunan infrastruktur.

Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Kegiatan tersebut berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Dalam skema tersebut, pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS dan pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Baca Juga :  Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

Pemprov Sulsel menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintah, meskipun tidak seluruh proyek berada dalam kewenangan provinsi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan kebenaran sumber berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Muslim Life Fair, Munafri Serap Semangat UMKM Lokal

3 Mei 2026 - 19:15 WITA

Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

2 Mei 2026 - 18:27 WITA

Mubes IKA UNHAS, Andi Amran Kantongi 84 Persen Surat Dukungan Delegasi Alumni

2 Mei 2026 - 14:23 WITA

Welcome Dinner Mubes IKA Unhas, Gubernur Andi Sudirman Salut Semangat Juang Alumni

2 Mei 2026 - 07:36 WITA

Kepuasan Pelanggan Tembus 90 Persen, Pelindo Perkuat Transformasi Layanan Pelabuhan

1 Mei 2026 - 17:45 WITA

Trending di News