Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Mengadu ke Provinsi, Warga Salipolo Tuntut Aktifitas Tambang Galian C

badge-check

					Masyarakat Salipolo Pinrang Mengaku Ke Provinsi Soal Dampak Aktivitas Tambang. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul). Perbesar

Masyarakat Salipolo Pinrang Mengaku Ke Provinsi Soal Dampak Aktivitas Tambang. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Warga Desa Salipolo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang melakukan dialog dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel. Gugat aktivitas tambang galian C. Senin (11/11/2019).

Hadir dalam pertemuan tersebut, DPRD Pinrang, Kadis ESDM Sulsel, Asisten 1 Pemprov Sulsel, Perwakilan masyarakat salipolo, WALHI Sulsel, aliansi mahasiswa, PT Alam Sumber Rezeki (ASR) selaku penambang.

Perwakilan masyarakat Desa Salipolo Zakir mengatakan kehadiran tambang dilokasi tersebut, sangat berdampak kerusakan lingkungan. Terjadinya pengikisan sedikit demi sedikit. Mengancam keberadaan penduduk.

“Akibatkan kerusakan tahun 2010 saja mau di relokasi. Tambak disana 1430 Hektare satu panen bisa rugi 7 M.  Tanah terkikis. Saya pribadi 30 juta biaya pindahkan rumah. Mata pencaharian masyarakat terganggu tanggul bobol. Siapa mau bertanggungjawab,” ucapnya.

Baca Juga :  WFH Pemkot Makassar, Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Kebersihan Kota

Menurutnya, pemerintah jangan hanya sekedar cari cara dapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, memperhatikan dampak lingkungan yang bisa dirasakan kepada masyarakat.

“Jangan hanya pikir berapa pendapatan masuk ke daerah. Tapi korban masyarakat. Dulu Salipolo hanya anak sungai jadi sekarang induk sungai. Karena pengikisan. Masyarakat sudah mati-matian tidak ada tambang disana,” ucap Zakir dalam pertemuan itu.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Sulsel AM Yamin mengatakan Pemprov akan membuat tim terpadu untuk melakukan evaluasi kepada penambang PT ASR. 

“Berdasarkan peraturan, mereka tidak boleh melakukan aktivitas penambangan selama 60 hari kalender. Mari kita sama- sama beri ruang kepada masyarakat dan perusahaan supaya tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

  • Andi Khaerul


Loading

Comments

Baca Lainnya

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Gunakan Fasum Selama 30 Tahun, Lapak PKL di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri

18 April 2026 - 10:15 WITA

Trending di Makassar