Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

Media Gathering OJK Perkuat Koordinasi untuk Informasi ke Masyarakat

badge-check

					Media Gathering OJK Perkuat Koordinasi untuk Informasi ke Masyarakat Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Media Gathering bersama awak masih di Sulawesi Selatan (Sulsel), perkuat koordinasi informasi.

Kegiatan ini berlangsung di Cafe Goodfiled Makassar, dengan mengusung tema “Melek Keuangan : Strategi Investasi Cerdas dan Menghindari Investasi Ilegal” pada Kamis 8 Agustus 2024.

Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulselbar, Indra Natrsir Dahlan berharap melalui media gathering ini dapat menjadi moment mempererat silaturahmi antara OJK dan insan media.

“Media adalah perpanjangan tangan kami OJK dalam memberikan informasi ke masyarakat. Kami berharap agar kegiatan ini bisa mempererat hubungan media dan OJK,” ungkap Indra.

Baca Juga :  Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

Kegiatan ini juga sekaligus sosialisasi OJK kepada masyarakat khususnya anak muda untuk berinvestasi di bursa efek atau pasar modal.

Selain itu, Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia mengatakan, anak-anak muda yang akan menjadi pemegang kendali ekonomi khususnya di kegiatan pasar modal, khususnya di kegiatan pasar modal.

“Kami berpesan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sekarang yaitu waktu, manfaatkan untuk belajar, karena berinvestasi pasar modal perlu belajar,” ungkapnya.

Jeffrey mengungkapkan beredar informasi atau mitos yang mengatakan bahwa berinvestasi di pasar modal tidak diperbolehkan khsususnya dalam ajaran Islam karena dianggap haram.

“Saat ini ada 11 peraturan OJK dan 26 fatwa dewan syariah nasional dari MUI, yang mengatur tentang berinvestasi di pasar modal, jadi berinvestasi di pasar modal sudah ada fatwanya menyatakan bahwa tidak haram,” pungkasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

FGD Pengelolaan Sampah Makassar, DLH Siapkan Skema Sanitary Landfill

19 April 2026 - 20:20 WITA

Tak Lagi Gelap, 40 Lampu Solar Cell Terangi Kepulauan Makassar

19 April 2026 - 15:27 WITA

Panitia Ajak Alumni di Seluruh Indonesia Meriahkan Mubes IKA Unhas

18 April 2026 - 21:55 WITA

Waspada! Nama Wawali Makassar Aliyah Dicatut untuk Penipuan

18 April 2026 - 16:01 WITA

Mensos RI Tinjau Fasilitas Sekolah Rakyat MA 26 Makassar

18 April 2026 - 14:18 WITA

Trending di Makassar