Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Internasional

Mantan PM Malaysia Najib Razak Ajukan Banding

badge-check

					Mantan PM Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib Razak akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pertamanya atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di 1MDB (1Malaysia Development Berhad). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/wsj. Perbesar

Mantan PM Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Najib Razak akan mendengarkan putusan majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi pertamanya atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di 1MDB (1Malaysia Development Berhad). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/wsj.

BERITA.NEWS, Kuala Lumpur – Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak, Kamis (30/7/2020), mengajukan banding terkait putusan bersalah dan hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit Malaysia oleh Mahkamah Tinggi terkait dana 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International Sdn Bhd.

Najib melalui pengacaranya mengajukan pemberitahuan banding di Kantor Pendaftaran Mahkamah Tinggi, Kompleks Mahkamah Jalan Duta Kuala Lumpur.

Pengajuan banding tersebut dibenarkan oleh pengacara Muhammad Farhan Muhammad Shafee yang juga salah seorang pengacara dalam tim pembelaan kasus SRC International.

Mahkamah Tinggi dalam sidang Selasa telah memerintahkan Najib Razak dipenjara 10 tahun masing-masing bagi tiga tuduhan penyalahgunaan uang 42 juta ringgit Malaysia milik SRC International.

Hakim Mohd Nazlan Mohd Ghazali dalam keputusannya turut memerintahkan Najib dipenjara 12 tahun dan didenda 210 juta ringgit Malaysia bagi satu tuduhan menyalahgunakan kedudukan.

Terkait tuduhan pencucian uang, hakim memerintahkan Najib menjalani penjara 10 tahun bagi setiap tuduhan.

Hakim Mohd Nazlan memerintahkan semua hukuman penjara tersebut berjalan dengan serentak.

Mahkamah Tinggi membuat keputusan tersebut setelah mendapati pihak pendakwa berhasil membuktikan semua tuduhan terhadap tertuduh.

. ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Harapan Damai di Ujung Tanduk, Pembicaraan AS–Iran Terhenti di Islamabad

12 April 2026 - 13:07 WITA

Iran Kunci Selat Hormuz di Tengah Perang, Janji Dibuka Usai Konflik

11 April 2026 - 10:13 WITA

Erdogan Menang Pilpres, Pimpin Turki Hingga 2028

29 Mei 2023 - 10:12 WITA

Indonesia Bekuk Thailand 5 – 2 di Final, Raih Emas Setelah 32 Tahun

16 Mei 2023 - 23:30 WITA

Andalan Pakai Baju Adat Jadi Pembicara di Forum UNESCO

22 Februari 2023 - 14:44 WITA

Trending di Internasional