Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

MA Kuatkan Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

badge-check

					Sofyan Basir (detikcom) Perbesar

Sofyan Basir (detikcom)

BERITA.NEWS, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa atas vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Oleh sebab itu, vonis bebas Sofyan Basir dikuatkan di tingkat kasasi.

Berdasarkan info perkara MA, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (17/6/2020), vonis itu diketok pada Selasa (16/6) sore. Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.

Dengan ditolaknya kasasi jaksa, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bergeming. Pada 4 November 2019 itu Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan juga tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan diyakini tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap. Bahkan, dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Atas vonis itu, jaksa KPK pun mengajukan kasasi. Jaksa mengajukan kasasi terkait vonis bebas Sofyan Basir itu ke Mahkamah Agung (MA) yang akhirnya ditolak.

Alasan MA Tetap Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir kini benar-benar lega sebab Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa sehingga vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berkekuatan hukum tetap. Ini alasan MA tetap memvonis bebas Sofyan.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

“Permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6/2020), mengutip Detikcom.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya.

“Bahwa Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

MA juga beralasan kasasi Penuntut Umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian.

“Atas dasar dan alasan tersebut Majelis Hakim Kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum harus ditolak. Perkara diputus pada hari Selasa, tanggal 16 Juni 2020,” tutur Andi.

Sebagaimana diketahui, pada 4 November 2019 Sofyan Basir dinyatakan bebas dari semua dakwaan. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Sofyan dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sofyan juga disebut tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Selain itu, Sofyan dikatakan tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Loading

Comments

Baca Lainnya

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Drama Penggelapan Terbongkar, Polres Maros Ringkus Remaja 17 Tahun

21 April 2026 - 15:49 WITA

Duel Berdarah di Sinjai Timur! Ayah dan Anak Luka Parah, Nelayan Diamankan Polisi

20 April 2026 - 10:49 WITA

penganiayaan

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower di Makassar, Dua Pelaku Ditangkap

20 April 2026 - 09:32 WITA

Polres Maros Buka Suara, Isu Tangkap Lepas Pelaku Narkoba Dibantah Keras

19 April 2026 - 09:58 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal