BERITA.NEWS, Makassar — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bakti Justisia Makassar bersama Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemberian bantuan hukum bagi warga binaan, Senin (12/1/2026).
Kerja sama ini bertujuan memperkuat pemenuhan hak hukum para tahanan, khususnya dalam pendampingan perkara dan konsultasi hukum.

Ketua LBH Bakti Justisia Makassar, Muh. Rachdian Rakaziwi, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan.
“Kerja sama ini adalah komitmen kami untuk memastikan warga binaan tetap memperoleh akses pendampingan hukum yang adil dan manusiawi,” ujarnya usai penandatanganan MoU.
Ia menambahkan, penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menuntut peningkatan edukasi hukum bagi warga binaan agar mereka memahami hak dan kewajibannya.
“KUHP Nasional membawa semangat pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pendekatan yang lebih proporsional. Karena itu, edukasi hukum menjadi sangat penting,” jelas Rachdian.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IA Makassar, Jayadikusumah, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kehadiran LBH Bakti Justisia akan memperkuat layanan hukum di lingkungan rutan.
“Kami berharap pendampingan dan penyuluhan hukum yang dilakukan secara berkala dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan, terutama dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani,” katanya.
Nota Kesepahaman ini mencakup pendampingan perkara, konsultasi hukum, serta kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan Rutan Makassar.
Sinergi antara LBH dan pihak rutan ini diharapkan menjadi upaya berkelanjutan dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia yang lebih berkeadilan.
![]()





























