Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuhan di Sinjai Ditangkap Polisi

badge-check

					Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Perbesar

Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

BERITA.NEWS, Sinjai – Tidak butuh waktu lama. Kurang dari 24 jam, Resmob Polres Sinjai akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Abustam.

Dalam kasus ini, seorang warga Jalan KH Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, AI (40) meninggal dunia.

Sementara terduga pelaku berinisial IM (38) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan membenarkan penangkapan terduga pelaku pembunuhan ini.

“Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras semua anggota, kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan di TKP berhasil ditangkap pada hari itu juga Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 24.00 wita di Desa Bulu-bulu Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, tempat pelariannya rumah keluarganya,” jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, IM ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini terduga menjalani pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Sinjai.

Baca Juga :  Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

Kapolres Sinjai juga menghimbau masyarakat yang ada di jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, dan sekitarnya untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini pada polisi.

“Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Sinjai.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 wita.

Diduga setelah berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan Rumah Bernyanyi.

Sekira pukul 02.45 wita korban menuju ke salah satu rumah saksi di lorong Jalan KH Agus Salim untuk berkumpul bersama teman-temannya.

Namun tidak berselang lama, pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang secara membabi buta. Setelah itu, langsung meninggalkan TKP.

Melihat kejadian itu, teman-temannya membawa korban ke RSUD Sinjai untuk dilakukan penanganan medis.

Namun pada pukul 03.30 Wita korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka terbuka pada leher sebelah kiri, luka terbuka pada bagian kepala dan luka terbuka pada lengan sebelah kanan.

  • Sulfikar

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal