Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Makassar

KPU Sulsel Pastikan Keterbukaan Informasi Setiap Tahapan Pilgub

badge-check

					KPU Sulsel Pastikan Keterbukaan Informasi Setiap Tahapan Pilgub Perbesar

BERITA.NEWS,Makassar- KPU Sulsel kembali menggelar Cafe Demokrasi, hadirkan para jurnalis berdiskusi satukan persepsi menjaga kondusifitas  Pemilihan dan Pemungutan suara Calon Gubernur (Pilgun) yang aman dan damai 27 November.

Cafe Demokrasi ini membahas tema “Media Sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Publik pada Pilkada serentak 2024”. Hadir Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M Hasrul Hasan dan Ketua Komisi Informasi (KI) Sulsel Fauziah Erwin sebagai narasumber.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain mengatakan media bisa menjadi mitra strategis menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Media adalah wadah penting untuk memastikan seluruh tahapan di KPU tersampaikan secara terbuka. Kita ingin masyarakat mendapatkan informasi yang transparan,” ucapnya.

Anggota KPI RI Hasrul Hasan mengatakan peran media dalam menyukseskan jalannya Pilkada aman dan damai sangat penting, mengedepankan keterbukaan informasi dan kepentingan publik.

“Dalam pemberitaan media harus mengedepankan kepentingan publik. Momen minggu tenang ini menjaga suasana tetap kondusif tidak menampilkan tayangan membuat polemik di masyarakat, kita jaga suasana damai di Sulsel,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KI Sulsel Fauziah Erwin mengaku laporan sengketa informasi kerap terjadi setelah tahapan pemilihan selesai, seperti yang terjadi pada saat Pemilu 2019 lalu.

“Lebih 90 persen dokumen yang ada bawaslu dan kpu adalah informasi terbuka yang wajib di sampaikan ke publik,” tegasnya.

Menurut Fauziah, semua orang berhak mendapatkan keterbukaan informasi. Apalagi terkait proses Pilkada yang ada di KPU ataupun Bawaslu sebagai penyelenggara.

“Pemohon informasi silakan datang ke KPU bawa surat yang menjelaskan identitas kalau individu cukup bawa KTP. Kalau berbentuk kelompok masyarakat wajib surat kuasa. Kalau NJO badan hukum mesti bawa akta pendirian badan hukum,” jelasnya.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Groundbreaking Mixed-Use Mal Ratu Indah, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 13:10 WITA

Groundbreaking Mixed-Use MaRI, Munafri: Simbol Pertumbuhan Ekonomi Makassar

28 April 2026 - 10:48 WITA

Heboh Video Panas Mirip Anggota DPRD Enrekang, PKB Siapkan Investigasi

27 April 2026 - 20:43 WITA

video

Pelindo Regional 4 Gelar Pelatihan K3 Umum

27 April 2026 - 16:10 WITA

Hari Otda 2026, Kota Makassar Satu-satunya Pemda Luar Pulau Jawa Berhasil Raih Penghargaan 

27 April 2026 - 13:47 WITA

Trending di Makassar