Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Pilkada

KPU Parepare Beberkan Cara dan Syarat Pindah TPS untuk Mencoblos

badge-check

					Sosialisasi DPTb Pilkada tahun 2024 di Ruang Media Center KPU Parepare. (dok. ist) Perbesar

Sosialisasi DPTb Pilkada tahun 2024 di Ruang Media Center KPU Parepare. (dok. ist)

BERITA.NEWS, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sosialisasikan layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

DPTb tersebut dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Sosialisasi ini, berlangsung di Media Center KPU Parepare pada tanggal 29 Oktober 2024.

Ketua KPU Parepare, Awal Yanto mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi spesifik kepada masyarakat terkait layanan DPTb.

“DPTb ini bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengalihkan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain,” ungkapnya.

Awal Yanto, menegaskan pentingnya layanan ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang memadai mengenai DPTb.

“”Kami berharap informasi terkait DPTb ini dapat tersampaikan ke masyarakat,” harapnya.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Parepare, Kalmasyari menyebutkan bahwa hingga tanggal 28 Oktober 2024, ada 346 pemilih yang tercatat masuk DPTb. Sementara 141 pemilih keluar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Layanan DPTb ini, yang dibuka hingga 20 November 2024,” katanya.

KPU membuka layanan DPTb pemilih dengan empat kriteria, yakni: bertugas di lokasi lain, menjalani rawat inap, terdampak bencana, atau berada dalam tahanan.

“Jadi, bagi warga yang tidak dapat memilih di lokasi TPS awal dapat mempergunakan layanan DPTb dengan kategori yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara alur pendaftaran DPTb ini cukup sederhana, warga cukup membawa KTP/KK beserta dokumen pendukung.

Kemudian mengunjungi petugas KPU di kelurahan untuk verifikasi dan pemrosesan data.

“Apabila dokumen serta persyaratan lainnya dianggap lengkap, maka segera diproses untuk perpindahan,” tutup Kalmasyari. (*)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Dua Partai Besar di Bulukumba Setuju Pilkada Dipilih DPRD, PPP Langsung Pasang Badan Tolak

2 Januari 2026 - 17:01 WITA

pilkada

Laskar Sinjai Dukung Wacana Pilkada Lewat DPRD demi Efisiensi dan Minim Konflik

31 Desember 2025 - 21:54 WITA

pemilu

Sidang Sengketa Pilkada Jeneponto Ditunda, Putusan MK Dijadwalkan 24 Februari

13 Februari 2025 - 22:00 WITA

mahkamah-konstitusi

Ini Isi Pidato Singkat Andi Edy Manaf Usai Ditetapkan sebagai Wabup Terpilih di Pilkada Bulukumba

6 Februari 2025 - 16:24 WITA

kpu-bulukumba

KPU Bulukumba Tetapkan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

6 Februari 2025 - 00:15 WITA

kpu-bulukumba
Trending di Pilkada