Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPK Undang Mendag-Mentan Terkait Kajian Pengelolaan Pangan

badge-check

					Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah) Perbesar

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengundang Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat pendahuluan terkait kajian yang akan dilakukan KPK pada 2021.

“Pagi ini, KPK mengundang Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan KPK di tahun 2021, yaitu Kajian Tata Kelola Impor Komoditas Hortikultura dan Kajian Tata Kelola Buffer Stock dalam Penyediaan Pangan: Studi Kasus Bulog,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (22/4/2021).

Melalui pertemuan tersebut, kata Ipi, KPK meminta penjelasan, data, dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk memulai kajian tersebut.

“Kedua kementerian ini memiliki kewenangan terkait importasi dan pengelolaan pangan di Indonesia,” ucap Ipi.

Hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Wakil Ketua Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron serta Deputi Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan beserta jajaran pada Direktorat Monitoring.

Sementara dari dua kementerian yang hadir, yaitu Mendag didampingi Irjen Didit Nurdiatmoko dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi. Dari Kementerian Pertanian hadir Mentan didampingi Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan Kepala Badan Karantina Ali Jamil.

Ipi mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan KPK untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.

“Yang merupakan pelaksanaan tugas KPK sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bahwa KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” kata dia.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional