Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

KPK soal Revisi UU KPK: Ada Kegentingan Apa Sehingga Harus Buru-buru Disahkan

badge-check

					Pimpinan KPK jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019). (net) Perbesar

Pimpinan KPK jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/9/2019). (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pembahasan usulan revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK seperti sembunyi-sembunyi. “Yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah RUU KPK karena sampai hari ini, draf saja kami tidak mengetahui,” ucap dia, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

Terkait hal itu, dia menyatakan bahwa ia juga telah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

“Bahkan kemarin, kami menghadap Menteri Hukum dan HAM sebetulnya ingin mendapat draf yang resmi seperti apa. Kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang,” ucap dia, seperti dilansir Antara.

Ia juga mendengar rumor bahwa revisi UU KPK itu segera akan disahkan.

“Kemudian saya juga mendengar rumor dalam waktu yang sangat cepat kemudian diketok disetujui. Seperti kemarin disampaikan Pak Laode, Pak Syarif, ada kegentingan apa sih sehingga harus buru-buru disahkan,” kata dia.

Selain Raharjo, hadir dalam jumpa pers itu, yakni dua Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Rapat paripurna DPR pada 3 September 2019 menyetujui usulan revisi UU yang diusulkan Badan Legislatif DPR yaitu usulan Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Presiden lalu menandatangani surat presiden revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019. Badan Legislatif DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK itu.

Badan Legislas DPR sudah rapat dengan Laoly pada Kamis malam (12/9) dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja. (ant)

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional