Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Hukum dan Kriminal

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi

badge-check

					Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah) Perbesar

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWMM) yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat terhitung 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Sri Wahyumi diperlukan agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara yang bersangkutan.

KPK pada Kamis (29/4) kembali menahan Sri Wahyumi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun 2014-2017.

Baca Juga :  Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

Diketahui, Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait perkara yang menjeratnya sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2019.

KPK pun kemudian langsung menangkap dan menahan Sri Wahyumi kembali. Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi Sri Wahyumi tersebut telah diperiksa 100 saksi dan juga telah disita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • ANTARA

Loading

Comments

Baca Lainnya

Ngamuk di Rumah Kos, Pria 25 Tahun di Bulukumba Tikam Ayah Mantan Istri hingga Tewas

28 April 2026 - 21:06 WITA

pembunuhan

Diduga Curi Pakaian Dalam, Pemuda di Makasar Nyaris Dihakimi Massa

28 April 2026 - 13:52 WITA

34 Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk di Maros, Mayoritas Anak di Bawah Umur

27 April 2026 - 19:19 WITA

Darah di Batu Cidu Jeneponto! Tikaman Badik Akhiri Nyawa Pria 46 Tahun, Pelaku Ditangkap Dini Hari

24 April 2026 - 19:44 WITA

penikaman

ART Curi Perhiasan dan Uang Majikan di Maros Ditangkap di Makassar

22 April 2026 - 09:52 WITA

Trending di Hukum dan Kriminal