Menu

Mode Gelap
Ini Syarat Lengkap Naik KRL selama PSBB Jakarta, Masker Kain Minimal 2 Lapis Kain PSBB Total: Transportasi Kembali Dibatasi, Kegiatan Publik Ditunda Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan selama PSBB Total Mulai 14 September, Termasuk Monas dan Ancol Motor Pribadi Kena Ganjil-Genap di PSBB Transisi Pergub Baru di DKI: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta Wamenag: Hampir 88,6 Persen KUA di Jakarta Tidak Layak

Nasional

Kondisi BJ Habibie Membaik, Pemerintah Kirim 44 Dokter Kepresidenan

badge-check

					Presiden RI ke-3, BJ Habibie (net) Perbesar

Presiden RI ke-3, BJ Habibie (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menyampaikan kabar terkini terkait kondisi kesehatan Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie yang tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Berdasarkan laporan dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan Arsil Sani, kondisi kesehatan Habibie pun semakin membaik saat ini.

“Alhamdulillah tadi pagi saya mendapat berita dari kabag bagian kesehatan menyampaikan update dari Ketua Tim Dokter Kepresidenan Prof dr Arsil Sani, bahwa kondisi beliau membaik,” ujar Setya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/9), seperti dikutip dari Republika.

Ia menyampaikan, pemerintah juga telah mengirimkan tim dokter kepresidenan untuk membantu perawatan Habibie di RSPAD. Sebanyak 44 orang tim dokter kepresidenan pun telah ditugaskan.

“Tiga puluh empat (anggota) tim panel ahli, ahli di bidang macam-macam, jantung, otak dan sebagainya, lengkap. Semua spesialis kedokteran lengkap di sana ada 34 orang. Kemudian ada dokter pribadi presiden berjumlah 10 orang, untuk presiden ada enam yang melekat. untuk wapres ada empat yang melekat,” ujarnya menjelaskan.

Setya juga menegaskan pemerintah akan menjamin seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan oleh BJ Habibie. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan dan administrasi bagi Presiden Wakil Presiden dan juga mantan Presiden dan mantan Wapres.

“Karena UU tahun 78 ya memberikan pembiayaan menyeluruh kepada mantan presiden dan mantan wapres. Dalam hal ini juga dicover pemerintah seluruhnya, pembiayaan di manapun beliau dirawat,” ucap dia.

Loading

Comments

Baca Lainnya

Lonjakan Harga BBM Tembus Rp23 Ribu/Liter, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

18 April 2026 - 22:09 WITA

bbm

OJK Perkuat Pengawasan Industri PPDP, Dukung Perekonomian Nasional

14 April 2026 - 08:21 WITA

Modus Janjikan Pengaturan Perkara, Empat Oknum Mengaku Pegawai KPK Ditangkap

10 April 2026 - 19:19 WITA

BPKH Salurkan Uang Saku Haji 2026, Jemaah Terima 750 Riyal untuk Kebutuhan di Tanah Suci

10 April 2026 - 15:46 WITA

Bongkar Mafia Narkoba di Balik Jeruji, Menteri Agus: Siap Sikat Tanpa Pandang Bulu

10 April 2026 - 13:59 WITA

Trending di Nasional